Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Hingga Februari 11 Pengedar Narkoba di Jayapura Ditangkap, 7 Kg Ganja Senilai Rp300 Juta Disita

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Hingga Februari 11 Pengedar Narkoba di Jayapura Ditangkap, 7 Kg Ganja Senilai Rp300 Juta Disita
Foto: Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon terkait tujuh kilogram ganja senilai Rp 300 juta yang berhasil diamankan bersama 11 tersangka. (ANTARA/Evarukdijati)

Pantau - Polresta Jayapura Kota sejak  Januari hingga akhir Februari 2025 telah menyita  tujuh kilogram ganja senilai Rp 300 juta. Ganja tersebut disita dari tangan 11 orang tersangka dengan enam berkas acara pemeriksaan (BAP).

Dilansir Antara, Rabu (12/3/2025) penangkapan para tersangka itu dilakukan di tempat yang berbeda yakni di sekitar Polsek Muara Tami dan Polsek KP3 Pelabuhan Jayapura, kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon dalam keterangannya di Jayapura, Selasa.

Dijelaskan, dari 11 tersangka dua diantaranya berkebangsaan PNG yakni SA dan BK yang ditangkap bersama ganja bawaannya.

Baca: Polisi Ungkap Penyelundupan 4 Kg Ganja Dikemas Bungkus Teh di Pelabuhan Bakauheni

Para tersangka itu beberapa diantaranya adalah pemain lama karena sudah beberapa kali menjual ganja namun baru kali ini tertangkap.

Rata-rata modus yang digunakan masih sama yakni membawa ganja dan langsung menawarkannya atau menyembunyikannya di suatu tempat termasuk semak belukar dan kemudian menawarkan kepada yang berminat.

"Saya berhara masyarakat  melaporkan bila mengetahui ada peredaran ganja di sekitar lingkungannya karena tanpa bantuan warga maka aparat keamanan sulit mengungkap kasus tersebut," harap Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon.

Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 82 Paket Ganja di Perbatasan Sumbar

Kombes Mackbon mengatakan, ganja yang beredar di wilayah Polresta Jayapura Kota sebagian besar berasal dari PNG yang diselundupkan melalui jalan setapak di perbatasan kedua negara atau melalui laut.

Ganja-ganja itu selain diperjual belikan ada juga yang dibarter dengan berbagai jenis barang sesuai kesepakatan, misalnya barang elektronika atau sepeda motor, jelas Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon.

Ke 11 tersangka terjerat pasal 111 Ayat (1) dan (2) UU RI. NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 Tahun.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Fithrotul Uyun