
Pantau - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 82 paket besar ganja kering yang hendak diedarkan di wilayah Sumbar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A. Setiawan, dalam konferensi pers di Padang, Minggu (2/3/2025), mengatakan bahwa narkoba tersebut dibawa oleh seorang kurir berinisial TH (42), pria asal Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
"Puluhan paket besar ganja ini disembunyikan dalam empat karung plastik dan diangkut menggunakan mobil lewat jalur darat. Beruntung, kami berhasil mencegatnya sebelum barang haram ini beredar di masyarakat," ujar Nico.
Penangkapan di Perbatasan Sumbar-Sumut
Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Simpang IV-Manggopoh, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar, pada Sabtu (1/3). TH diketahui membawa ganja tersebut dari Panyabungan, Sumatera Utara, menuju Sumbar.
Polisi lebih dulu mendapat informasi terkait pengiriman ganja tersebut dan segera melakukan pemantauan di Pasaman Barat, yang menjadi pintu masuk dari Sumut ke Sumbar. Mobil Daihatsu Terios hitam dengan nomor polisi BB 1797 HC, yang menjadi target operasi, akhirnya berhasil dihentikan.
Baca Juga:
Warga Bandung Tanam Pohon Ganja Digerebek Polisi Berujung Ditangkap
Namun, proses penangkapan tidak berjalan mulus. TH sempat melawan dan berusaha melarikan diri ke area perkebunan sawit. Polisi pun melepaskan tembakan peringatan untuk menghentikan tersangka, namun ia tetap melarikan diri.
Beruntung, dengan bantuan warga sekitar, personel Polsek Kinali, serta anggota Intel Kodim 0305 Pasaman, TH akhirnya berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke Padang bersama barang bukti.
Pengembangan Kasus
Nico mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan karena diduga ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini.
TH kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) serta Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ini merupakan pengungkapan kasus penyelundupan ganja yang ketiga dalam dua pekan terakhir. Sebelumnya, pada 16 Februari 2025, polisi berhasil menangkap dua kurir yang membawa 74 kilogram ganja kering. Kemudian, pada 25 Februari 2025, polisi kembali menangkap dua tersangka dengan barang bukti 15 kilogram ganja siap edar.
"Polda Sumbar akan terus memperketat pengawasan dan memberantas jaringan narkotika agar Sumbar terbebas dari peredaran barang haram ini," tutup Nico.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah