Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Hukum

Satnarkoba Polres Metro Jakpus Tangkap 8 Pengedar Obat Keras, Sita 13.128 Butir dari Empat Lokasi

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Satnarkoba Polres Metro Jakpus Tangkap 8 Pengedar Obat Keras, Sita 13.128 Butir dari Empat Lokasi
Foto: (Sumber: Sejumlah barang bukti berupa obat keras disita dari para tersangka di Jakarta, Minggu (1/2/2026). ANTARA/HO-Humas Polres Metro Jakpus.)

Pantau - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap delapan pelaku penjual obat-obatan keras dan terlarang di sejumlah wilayah Jakarta Pusat dalam operasi penindakan yang digelar beberapa waktu terakhir.

Penangkapan dilakukan di empat lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Kemayoran, Tanah Abang, Sawah Besar, dan Johar Baru, dengan total barang bukti sebanyak 13.128 butir obat keras berbagai jenis.

Penangkapan di Empat Wilayah

Di wilayah Kemayoran, polisi mengamankan dua tersangka berinisial M dan MFH di Jalan Bendungan Jago Raya, Kelurahan Utan Panjang.

Sementara di Tanah Abang, tersangka RA ditangkap di Rusun Petamburan.

Di wilayah Sawah Besar, petugas mengamankan tersangka Z di Kelurahan Karang Anyar.

Adapun penangkapan terbesar dilakukan di kawasan Johar Baru, tepatnya di toko kosmetik Chimita di Jalan Kramat Raya, dengan empat tersangka yang diamankan berinisial AR, K, LH, dan AM.

Ribuan Obat Keras Disita

Dari seluruh lokasi, polisi menyita total 13.128 butir obat-obatan keras yang terdiri dari tramadol, trihexyphenidyl, dan eksimer.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, mengatakan bahwa peredaran obat-obatan tersebut sangat berbahaya karena sering disalahgunakan oleh remaja.

“Obat-obatan ini kerap dikonsumsi untuk menimbulkan efek halusinogen dan euforia, yang kemudian memicu tindakan agresif hingga tawuran,” ungkapnya.

Dijerat Undang-Undang Kesehatan

Para pelaku dijerat dengan Pasal 435 Sub Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan instruksi Kapolda Metro Jaya dalam rangka mewujudkan program “Zero Tawuran” di wilayah DKI Jakarta.

Penindakan Terus Dilakukan

AKBP Wisnu menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu jaringan peredaran obat keras, termasuk yang beroperasi secara terselubung melalui toko kosmetik maupun rumah tinggal.

“Peredaran obat keras ilegal ini menjadi salah satu pemicu utama tawuran remaja. Kami akan tindak tegas tanpa kompromi,” tegasnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan lingkungan.

Penulis :
Gerry Eka
Editor :
Tria Dianti