Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Tangkap Warga Rejang Lebong yang Tanam Ratusan Batang Ganja di Pekarangan Rumah

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Polisi Tangkap Warga Rejang Lebong yang Tanam Ratusan Batang Ganja di Pekarangan Rumah
Foto: (Sumber: Tanaman ganja dalam berbagai media tanam yang disita petugas Polres Rejang Lebong dari rumah tersangka MHK di Kelurahan Tunas Harapan, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong. ANTARA/HO-Polres Rejang Lebong.)

Pantau - Aparat Polres Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap seorang pria berinisial MHK (48) karena menanam ratusan batang ganja di pekarangan rumahnya di Kelurahan Tunas Harapan, Kecamatan Curup Utara.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 31 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan Satuan Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polres Rejang Lebong.

"Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran dan penanaman ganja di salah satu rumah warga di Kelurahan Tunas Harapan, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong," ungkap Kapolres Rejang Lebong melalui keterangan resmi.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah MHK yang disaksikan oleh ketua RT dan RW setempat.

Ratusan Tanaman Ganja Ditemukan di Berbagai Media Tanam

"Di rumah tersangka petugas menemukan ratusan batang ganja yang ditanam di dalam polybag, pot plastik, pot semen, karung, hingga wadah lainnya di sekitar rumah pelaku," jelasnya.

Petugas menemukan ganja dalam berbagai media tanam dengan rincian:

14 polybag berisi 33 batang ganja kecil

20 karung berisi 42 batang ganja kecil

18 pot plastik berisi 45 batang ganja kecil

Sejumlah pot dan wadah lain dengan total mencapai ratusan batang ganja berbagai ukuran

Selain tanaman ganja, polisi juga menyita ganja kering siap konsumsi dan biji-bijian ganja yang ditemukan di lokasi.

Seluruh barang bukti bersama tersangka kini telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka Adalah Residivis Kasus Serupa

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka MHK diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa pada tahun 2014.

Pada kasus sebelumnya, ia divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Curup dan dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.

"Tersangka pelaku mengakui seluruh tanaman ganja itu adalah miliknya. Tanaman ganja itu ditanam untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian rencananya akan dijual," ia mengungkapkan.

Penyidik Satresnarkoba Polres Rejang Lebong saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Penulis :
Gerry Eka