
Pantau - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga orang pengedar narkoba jenis sabu dengan total barang bukti seberat 3 kilogram dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Tangerang.
Ketiga pelaku yang diamankan berinisial S (42), J (37), dan R (37).
Penangkapan dilakukan oleh Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di kawasan mal di BSD, Kabupaten Tangerang, serta di sebuah apartemen di Cisauk, Tangerang Selatan.
Berawal dari Informasi Warga, Polisi Lakukan Pemantauan
Kanit 2 Subdit 3, Kompol Deny Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba yang terjadi di sekitar lobi sebuah mal di BSD.
Polisi kemudian melakukan pemantauan sejak 8 Juli 2025.
Pada Rabu, 9 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, tim berhasil menangkap dua pelaku pertama, yaitu S dan J, di lokasi yang telah dipantau.
"Dalam penangkapan tersebut ditemukan satu paket narkotika diduga jenis sabu," ujar Kompol Deny.
Pelaku Ketiga Diamankan di Apartemen Cisauk
Dari hasil pengembangan kasus, polisi mengarah kepada pelaku ketiga berinisial R yang diduga menyimpan sabu di apartemennya di kawasan Tangerang Selatan.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 11.30 WIB, tim menangkap R dan menyita dua paket sabu yang masing-masing seberat lebih dari satu kilogram.
Dengan demikian, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 3 kilogram.
Saat ini ketiga pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lanjutan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf