Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

4 Pengedar Narkoba di Sukabumi Ditangkap, Sabu-Ekstasi Disita Polisi

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

4 Pengedar Narkoba di Sukabumi Ditangkap, Sabu-Ekstasi Disita Polisi
Foto: Barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi yang disita dari empat tersangka kasus peredaran narkoba dan psikotropika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. ANTARA/HO/ (Sihumas Polres Sukabumi Kota)

Pantau - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap empat warga Sukabumi yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.

"Empat tersangka tersebut berinisial H (41), SAF (31), MR (29) dan SIS (20). Dari para tersangka kami menyita barang bukti sabu-sabu seberat 4,6 ons sabu-sabu dan tujuh butir pil ekstasi," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar, dilansir Antara, Rabu (26/3/2025).

Tenda mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Hasilnya, polisi menangkap SAF dan MR di sebuah gang di Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, pada Senin pekan lalu.

Baca: Polres Sukabumi Kota Tangkap Dua Pengedar, 1,52 Kg Ganja Disita

Baca juga: 2 ABK jadi Pengedar Narkoba di Labuan Bajo Ditangkap, 5 Paket Sabu Disita

Pengembangan kasus tersebut kemudian mengarah pada tersangka H, yang ditangkap di sebuah kontrakan di Kelurahan Limusnunggal, serta SIS yang diamankan di sekitar Jalur Lingkar Selatan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Para tersangka mengaku bahwa sabu-sabu dan pil ekstasi yang mereka miliki rencananya akan diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi. Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap pemasok utama barang haram tersebut.

AKP Tenda Sukendar menegaskan bahwa kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Hal ini bertujuan untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara di atas empat tahun.

Penulis :
Fithrotul Uyun