HOME  ⁄  Hukum

Polres Sukabumi Kota Tangkap Dua Pengedar, 1,52 Kg Ganja Disita

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Polres Sukabumi Kota Tangkap Dua Pengedar, 1,52 Kg Ganja Disita
Foto: Barang bukti ganja kering siap edar seberat 1,52 kilogram yang disita Satnarkoba Polres Sukabumi Kota dari dua pemuda di Kabupaten Sukabumi, Jabar. ANTARA/HO/ (Sihumas Polres Sukabumi Kota)

Pantau - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap peredaran 1,52 kilogram ganja kering dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Dua tersangka berinisial CER (28) dan LP (26) ditangkap dalam kasus ini.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

"Berbekal informasi dari masyarakat, tim kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka serta mengamankan barang bukti berupa ganja kering siap edar, satu unit sepeda motor, dua telepon seluler, dan satu timbangan digital," ujar Rita, Senin (24/3/2025).

Baca Juga:
Penemuan Ladang Ganja di Bromo Harus Jadi Alarm Pengawasan
 

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menambahkan bahwa CER pertama kali ditangkap di pinggir Jalur Lingkar Selatan Sukabumi, tepatnya di Desa Babakan, Kecamatan Cisaat. Polisi menduga saat itu ia sedang menunggu pembeli.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi menemukan bahwa ganja yang dibawa CER berasal dari LP. Tim langsung bergerak dan berhasil menangkap LP di sebuah kontrakan di Desa Batununggal, Kecamatan Cibadak.

"Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Sukabumi Kota," tambah Tenda.

Atas perbuatannya, CER dan LP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Keduanya pun dipastikan harus merayakan Lebaran tahun ini di balik jeruji besi.

Penulis :
Ahmad Ryansyah