
Pantau - Polda Jawa Tengah menetapkan satu tersangka kasus dugaan prostitusi di tempat karaoke Mansion KTV, Jalan Kiai Saleh, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Tersangka YS merupakan muncikari yang menjadi penyedia layanan asusila di tempat hiburan tersebut."Penyidik telah menetapkan satu tersangka berinisial YS alias Mami U, yang berperan dalam mengatur aktivitas tersebut. Tersangka sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut," kata Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, dilansir Antara, Senin (3/3/2025).
Baca juga: Polisi Geledah Tempat Karaoke di Semarang Ada Prostitusi, 16 Orang Ditangkap
Disebutkan bahwa terdapat sekitar 20 saksi yang dimintai keterangan dalam penyidikan. Menurutnya, 20 saksi yang diperiksa itu terdiri atas karyawan dan pemandu lagu. Dalam penyidikan perkara itu, polisi juga berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk mengetahui aspek perizinannya.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menindak salah satu tempat karaoke di Kota Semarang yang diduga menyediakan hiburan penari telanjang (striptis) dan prostitusi bagi pengunjungnya.
Petugas dari Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah bertindak setelah memperoleh informasi dari masyarakat tentang aktivitas melanggar hukum itu. Petugas lantas menyegel tempat hiburan tersebut untuk proses hukum lebih lanjut
Baca juga: 15 Orang Diamankan saat Polisi Gerebek Indekos di Bogor Diduga jadi Tempat Prostitusi
- Penulis :
- Firdha Riris