Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Bea Cukai Palangkaraya dan BBPOM Gagalkan Pengiriman Tramadol Tak Berizin

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Bea Cukai Palangkaraya dan BBPOM Gagalkan Pengiriman Tramadol Tak Berizin
Foto: Peredaran 150 butir Tramadol HCL tanpa izin disita oleh Bea Cukai dan BBPOM Palangkaraya. (foto: dok. Bea Cukai)

Pantau - Bea Cukai Palangkaraya bersinergi dengan Balai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangkaraya gagalkan pengiriman 150 butir Tramadol HCL tanpa merek dan izin BBPOM. Penindakan tersebut berlangsung di Kota Palangka Raya, pada Kamis (6/3/2025).

Kepala Kantor Bea Cukai Palangkaraya, Asep Komara menyampaikan, penindakan ini merupakan hasil kerja sama antara Bea Cukai dan BBPOM dalam upaya pengawasan peredaran obat-obatan tertentu yang tidak memiliki izin edar resmi. 

"Keterlibatan Bea Cukai dalam penindakan ini didasarkan pada instruksi Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor INS-1/BC/2021, yaitu Bea Cukai memiliki peran dalam upaya P4GN atau Pencegahan Pemberatasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba," ungkap Asep.



Dijelaskan Asep, penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen Kantor Wilayah Bea Cukai Riau akan adanya pengiriman Tramadol HCL tak berizin yang dikirim dari Kota Tangerang Selatan dengan tujuan Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah. 

Baca Juga: Bea Cukai Temukan 188 Kg Sabu Disimpan di Kebun Sawit

Diketahui, Tramadol HCL merupakan kategori obat keras dan peredarannya diawasi ketat oleh BPOM. Sebagai tindak lanjut penindakan ini, seluruh barang bukti telah diserahkan kepada BBPOM Palangkaraya untuk dimusnahkan di tempat sesuai dengan prosedur yang berlaku.



"Bea Cukai Palangkaraya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah masuknya barang ilegal yang dapat membahayakan masyarakat," tegas Asep.

Penulis :
Aditya Andreas