
Pantau - Organisasi kemasyarakatan di Kecamatan Tanah Abang menyatakan dukungan terhadap deklarasi pemberantasan peredaran tramadol ilegal yang digagas Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Pusat sebagai upaya bersama menekan penyalahgunaan obat keras melalui kolaborasi seluruh elemen masyarakat.
Dukungan Masyarakat Perkuat Upaya Pemberantasan
Ketua Umum Rumah Guyub Tenabang (RGT), Heru Nuryaman, mengatakan masyarakat mendukung langkah pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menekan peredaran obat keras yang disalahgunakan melalui kolaborasi seluruh pihak.
"Dukungan kami sederhana, yaitu menolak keras peredaran tramadol, obat-obatan terlarang, serta narkoba di Tanah Abang," ungkapnya.
Heru menyampaikan keprihatinan masyarakat terhadap maraknya peredaran obat ilegal menjadi dasar lahirnya komitmen bersama tersebut.
Warga bersepakat ikut menjaga lingkungan sekaligus mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan pemerintah dan aparat keamanan.
Dalam deklarasi yang dibacakan bersama, warga menyatakan menolak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, tramadol, psikotropika, serta zat adiktif lainnya.
Masyarakat juga menyatakan siap bekerja sama dengan aparat berwenang untuk melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan ilegal.
Warga berkomitmen menjaga keluarga dan lingkungan dari bahaya penyalahgunaan obat keras.
Warga juga mendukung terwujudnya generasi yang sehat, cerdas, kreatif, dan produktif.
Libatkan Berbagai Unsur di Tanah Abang
Heru berharap deklarasi tersebut menjadi langkah awal yang diikuti dengan upaya pencegahan dan penindakan secara berkelanjutan.
Ia berharap upaya tersebut dapat membuat situasi keamanan dan ketertiban di Tanah Abang semakin kondusif.
Heru mengatakan berbagai organisasi masyarakat akan memperkuat kegiatan positif bagi pemuda sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
"Kami ingin masyarakat ikut menjadi bagian dari solusi dengan menjaga lingkungan dan mendukung langkah pemerintah serta aparat dalam memberantas peredaran tramadol ilegal," ungkapnya.
Deklarasi pemberantasan tramadol ilegal tersebut diikuti unsur Forkopimko Jakarta Pusat, TNI, Polri, Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA), pemerintah kecamatan dan kelurahan, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, tokoh agama, pengurus masjid dan mushala, Pramuka, Jakmania, serta masyarakat Tanah Abang.
- Penulis :
- Shila Glorya



