
Pantau - Sekelompok geng remaja melakukan aksi tawuran menggunakan senjata tajam (sajam) hingga merusak fasilitas umum (fasum) di Jakarta Utara. Polisi mengamankan dua pelaku tawuran.
"Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam aksi tawuran di video viral," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Ahmad Fuady, Rabu (12/3/2025).
Fuady menuturkan aksi para pelaku sudah terencana sehingga para pelaku telah menyinjam senjata tajam yang banyak dan akan digunakan untuk tawuran.
"Para pelaku ini memang sengaja menyimpan senjata tajam dalam jumlah besar dan siap digunakan sewaktu-waktu untuk tawuran. Modus operandi mereka sudah terencana," tutur Fuady.
Baca: 5 Remaja di Jambi Tawuran bikin Kaca Masjid Pecah Berujung Ditangkap Polisi
Diketahui, aksi sejumlah remaja melakukan perusakan pada fasilitas umum terjadi pada Rabu (5/3) di kawasan kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Video aksi para remaja tersebut sempat tersebar di media sosial. Terlihat para remaja itu merusak convex mirror atau spion persimpangan jalan.
Kedua pelaku yang diamankan yaitu NF yang merupakan seorang residivis kasus kepemiliki senjata tajam dan narkoba. Lalu, pelaku lainya YM yang merupakan anggota geng yang diduga aktif dalam tawuran.
Dalam penangkapan kedua pelaku di markas yang menjadi tempat berkumpul serta penyimpanan senjata tajam dan perlengkapan lain yang digunakan para pelaku untuk tawuran, polisi menyita 68 sajam diantaranya celurit, parang, pedang serta dua unit airsoft gun beserta pelurunya.
Baca juga: Dipantau Lewat IG, Gengster Mau Tawuran di Depok Berujung Ditangkap Polisi
Selain itu, polisi juga menemukan narkotika jenis ganja dalam bentuk tiga bungkus ganja kering, 17 plastik klip berisi ganja, dan sejumlah plastik klip kosong yang diduga untuk mengemas ganja yang disimpan dalam koper besar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun