Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kakak Beradik Tusuk Pria di Cibinong jadi Tersangka Pembunuhan Berencana

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Kakak Beradik Tusuk Pria di Cibinong jadi Tersangka Pembunuhan Berencana
Foto: Ilustrasi - Penahanan. (Sumber: Pantau.com)

Pantau - Aparat kepolisian menetapkan kakak-adik berinisial A dan C sebagai tersangka kasus penusukan hingga menewaskan seorang pria berinisial RD (28) di Karadenan, Kecamatan Cibinong, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Keduanya juga sudah ditahan.

"Sudah (tersangka)," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, Jumat (14/3/2025).

Adapun atas perbuatannya, A dan C dijerat dengan pasal berlapir yang salah satunya adalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. "Pasalnya 170 (dan/atau) 338 juncto Pasal 340 (KUHP), (ancaman hukuman) 20 tahun atau seumur hidup," katanya.

Diketahui, ternyata korban mengalami sekitar lima luka tusukan sebelum akhirnya meninggal dunia. "Luka tusuk ada kurang lebih 5 (tusukan)," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, Senin (10/3).

Diberitakan sebelumnya, peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Rabu (5/3) yang mana korba dan pelaku cekcok tepat di depan bengkel tempatnya bekerja. Korban sempat menghindar ke kawasan pemukiman namun dikejar pelaku hingga berakhir tewas ditusuk.

"Awal (cekcok) di jalan depan bengkel lalu masuk ke gang yang banyak kontrakan, di situ korban jatuhnya karena kena sajam (ditusuk)," kata Kanit Reskrim Polsek Cibinong, AKP Yunli Pangestu, Kamis (6/3).

Baca juga: Kakak Beradik Pelaku Penusukan bikin Pria di Cibinong Tewas Ditangkap Polisi


 

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris