billboard mobile
HOME  ⁄  Hukum

Kronologi Pria di Cikarang Dibacok hingga Komplotan Begal Ditangkap

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Kronologi Pria di Cikarang Dibacok hingga Komplotan Begal Ditangkap
Foto: Ilustrasi melukai dengan sajam. Sumber: Pantau.com

Pantau - Seorang pria dibegal di Jalan Kampung Sinyar, Cikarang Timur, Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Akibat aksi berdarah tersebut korban mengalami luka bacok pada bagian tubuhnya, selain itu ada juga motornya dibawa kabur pelaku.

"Korban di motor berjumlah empat orang dan salah satu pelaku mengambil tas milik korban yang di dalamnya ada STNK, dan satu handphone serta melukai punggung korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).

Adapun peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (28/2) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, berawal saat korban berkendara motor dengan tiga rekannya dan tiba-tiba diadang pelaku yang tidak hanya mencuri barang miliknya tetapi juga salah satu pelaku berinisial AA membacok punggung korban.

Baca juga: Cekcok Urusan Bisnis Berujung Paman Bacok Keponakan di Lebak

Setelah beraksi, pelaku pun kabur. Korban akhirnya melaporkan apa yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Polisi pun langsung bergerak hingga berhasil menangkap enam pelaku di sejumlah lokasi. Keenam pelaku yakni R alias Mamake, R alias Baya, AS alias Adit, AA alias Adul, MS alias Oting, R alias Dimas.

Rian dan Ratno ditangkap di Pakisjaya, Karawang. Berdasarkan keteragannya, mereka beraksi bersama dua teman lainnya yakni Adit dan Adul hingga keduanya juga berhasil ditangkap di Cipulir, Jakarta Selatan (Jaksel). Adul mengaku sebagai eksekutor pembacokan terhadap korban.

"Tim juga melakukan pengembangan terhadap penadah motor korban, tim berhasil mengamankan Maman di daerah Batujaya Karawang, berdasarkan keterangan Maman motor korban sudah dijual kepada Rahmat," katanya.

"Tim juga berhasil mengamankan Rahmat di daerah Cibitung, Bekasi. Dari pengakuan Rahmat bahwa motor korban juga sudah dijual ke Rian yang berada di daerah Lampung," tambahnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dibawa ke Polda Metro Jaya dan mereka ditetapkan sebagai tersangka, dijert 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Sedangkan, korban mengalami kerugian senilai Rp25 juta.

Baca juga: Motor Kakak-Adik Dirampas Begal Bersajam di Setiabudi Bandung

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris