billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Bongkar Dua Kasus Narkoba, BNNP Sumbar Sita 7,5 Kg Sabu

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Bongkar Dua Kasus Narkoba, BNNP Sumbar Sita 7,5 Kg Sabu
Foto: Petugas BNNP Sumatera Barat menghadirkan para tersangka kasus penyalahgunaan dan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu di Padang, Kamis (20/3/2025). (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Pantau - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat mengungkap dua kasus besar terkait peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 7.508,96 gram dari dua lokasi berbeda.

"Pada Februari dan Maret 2025, BNNP Sumbar berhasil mengungkap dua kasus besar, tepatnya di Kabupaten Pesisir Selatan dan Kota Payakumbuh," kata Kepala BNNP Sumbar Brigadir Jenderal Polisi Riki Yanuarfi, dilansir Antara, Jumat (21/3/2025).

Kasus pertama terungkap pada 4 Februari 2025, melibatkan jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Kelas II Padang. Dalam operasi Satgas Berseri, petugas menangkap tiga tersangka, dua di antaranya merupakan warga binaan di lapas tersebut.

Baca: Gencar Tindak Narkoba, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dan BNNP Telah Selamatkan 13 Ribu Jiwa

Baca juga: 2 ABK jadi Pengedar Narkoba di Labuan Bajo Ditangkap, 5 Paket Sabu Disita

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 654,39 gram sabu dengan perkiraan nilai Rp981 juta. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus kedua terjadi pada 7 Maret 2025, di mana BNNP Sumbar bekerja sama dengan Bea Cukai dan BNNK Payakumbuh dalam operasi gabungan. Petugas berhasil menangkap empat tersangka dan menyita tujuh paket besar sabu seberat 6.854,57 gram yang dikemas dalam plastik hijau.

Salah satu tersangka mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial M yang berdomisili di Depok, Jawa Barat, dengan upah Rp13 juta per kilogram sabu yang diedarkan.

Keberhasilan pengungkapan dua kasus ini menunjukkan keseriusan BNNP Sumbar dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

"Kami tidak akan memberikan celah bagi peredaran narkoba di Ranah Minang," tegas Brigjen Pol. Riki Yanuarfi.

Penulis :
Fithrotul Uyun