
Pantau - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan permohonan untuk dibebaskan dari kasus dugaan perintangan dan pemberian suap penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku.
"Kami harap Majelis Hakim bisa menjatuhkan putusan sela dengan amar memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan saya dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan ini," ujar Hasto saat membacakan eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jum'at (21/3/2025).
Menurutnya, terdapat keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang diajukan penuntut umum, baik terkait kejelasan unsur pidana maupun ketepatan penerapan hukum terhadap terdakwa. Dia menekankan bahwa sesuai prinsip in dubio pro reo, setiap keraguan yang muncul harus ditafsirkan untuk keuntungan terdakwa.
Oleh karena itu, ia memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menerima dan mengabulkan eksepsinya, serta menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan tidak dapat diterima atau batal demi hukum, demi menegakkan keadilan dan menghormati hak asasi manusia.
Selain itu, ia juga meminta Majelis Hakim untuk menghentikan pemeriksaan terhadap dakwaan yang disangkakan kepadanya, memulihkan hak-haknya dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya, serta memerintahkan pengembalian seluruh barang bukti yang disita oleh penyidik dan JPU kepada pemiliknya.
"Kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo terdakwa atas nama saya, Hasto Kristiyanto, mohon dan mengharap sebagai suatu proses penyelidikan hukum (due process of law) dapat menjadi pilar utama pencari keadilan," ungkapnya.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Siap Sampaikan Eksepsi Terhadap Dakwaan
Diberitakan sebelumnya, Hasto Kristiyanto didakwa atas tuduhan menghalangi atau merintangi penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku sebagai tersangka pada 2019-2024.
Hasto sengaja menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam Handphone milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Hasto juga diduga memerintahkan Kusnadi untuk merendam Handphonenya sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK atas pemanggilan terhadap Hasto untuk menjadi saksi dalam perkara Harun Masiku pada 4 Juni 2024.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, atas pemberian uang sebesar 57.350 dolar Singapura (setara Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan tahun 2019-2020.
Uang tersebut diberikan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024, Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
- Penulis :
- Laury Kaniasti
- Editor :
- Laury Kaniasti