
Pantau - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang praperadilan staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi terkait dengan penggeledahan paksa yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sidang digelar pada Senin ini pukul 11.00 WIB," kata Penjabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, dilansir Antara, Senin (24/3/2025).
Baca juga: Hasto Minta Dibebaskan dari Kasus Perintangan Penyidikan terhadap Harun Masiku
Djuyamto, mengatakan bahwa Kusnadi bertindak sebagai pemohon sementara KPK sebagai termohon. Sidang praperadilan ini tercatat dengan Nomor Perkara 39/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, dengan Hakim Tunggal Samuel Ginting yang ditunjuk untuk mengadili perkara di Ruang Sidang 06.
Permohonan praperadilan tersebut berkaitan dengan tidak sahnya penggeledahan yang tercantum dalam berita acara penggeledahan tertanggal 10 Juni 2024 dan tidak sahnya penyitaan yang tercantum dalam berita acara penyitaan pada tanggal yang sama oleh termohon terhadap Kusnadi.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Siap Sampaikan Eksepsi Terhadap Dakwaan
- Penulis :
- Laury Kaniasti
- Editor :
- Laury Kaniasti