Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Hasto Kristiyanto Siap Sampaikan Eksepsi Terhadap Dakwaan

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

Hasto Kristiyanto Siap Sampaikan Eksepsi Terhadap Dakwaan
Foto: Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kedua kanan) berjalan setibanya untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakara Pusat, Jumat (14/3/2025). (ANTARA FOTO/FATHUL HABIB SHOLEH)

Pantau - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Hasto Kristiyanto siap menyampaikan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Penasihat hukum Hasto, Febri Diansyah, mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan dua dokumen eksepsi, yaitu nota keberatan pribadi Hasto dan tim penasihat hukum. Untuk Eksepsi pribadi Hasto sendiri terdiri dari 25 halaman, hal itu akan menguraikan bagaimana operasi politik memengaruhi dirinya hingga akhirnya duduk di kursi terdakwa.

"Kami berharap tahapan hari ini tidak saja bisa memberikan keadilan untuk Pak Hasto, tetapi juga menjadi bagian penting dari sejarah penegakan hukum di Indonesia," kata Febri, dilansir Antara, Jum'at (21/3/2025).

Lebih lanjut, Anggota kuasa hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail menambahkan bahwa eksepsi yang akan disampaikan merupakan bentuk perlawanan secara hukum yang dilakukan oleh PDI Perjuangan sebagai penegasan sikap penolakan terhadap segala upaya pembungkaman demokrasi yang mendompleng dan mengatasnamakan pemberantasan korupsi.

Dalam eksepsi tersebut, tim penasihat hukum akan menguraikan secara rinci sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan secara kasar oleh penyidik KPK, mulai dari ketidaksahan penyidikan, pelanggaran terhadap KUHAP dan prinsip due process of law, pelanggaran HAM terhadap tersangka, hingga empat dakwaan KPK yang kabur dan kesalahan dalam penerapan pasal obstruction of justice (perintangan penyidikan).

Baca juga: Praperadilan Hasto Gugur, Kasus Berlanjut ke Pengadilan Tipikor

Diberitakan sebelumnya, Hasto Kristiyanto didakwa atas tuduhan menghalangi atau merintangi penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku sebagai tersangka pada 2019-2024.

Hasto sengaja menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam Handphone milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

Hasto juga diduga memerintahkan Kusnadi untuk merendam Handphonenya sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK atas pemanggilan terhadap Hasto untuk menjadi saksi dalam perkara Harun Masiku pada 4 Juni 2024.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, atas pemberian uang sebesar 57.350 dolar Singapura (setara Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan tahun 2019-2020.

Uang tersebut diberikan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024, Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Didakwa Rintangi Penyidikan Kasus Korupsi Harun Masiku

Penulis :
Laury Kaniasti