Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

PN Jaksel Tunda Sidang Staf Hasto Kristiyanto pada 8 April

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

PN Jaksel Tunda Sidang Staf Hasto Kristiyanto pada 8 April
Foto: Hakim tunggal Samuel Ginting mengadili sidang praperadilan staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (24/3/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Pantau - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menunda sidang praperadilan staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi terkait dengan penggeledahan paksa yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Baik, kita tunda persidangan ini ke Selasa (8/4) jam 10.00 WIB dan memanggil termohon yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Hakim tunggal Samuel Ginting dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).

Samuel mengatakan bahwa pemanggilan kedua dan terakhir untuk KPK agar bisa menghadiri sebagai termohon dalam sidang tersebut. Keputusan tersebut mempertimbangkan tanggapan pemohon.

"Permintaan dari KPK, mohon ditunda tiga minggu, alasannya berbarengan dengan permohonan lain," ujarnya.

Sementara, kuasa hukum pemohon, Johannes Oberlin Tobing menyayangkan alasan KPK meminta penundaan sidang lantaran masih ada praperadilan lainnya sehingga pihaknya merasa keberatan.

"Kurang pas rasanya, kalau sampai penyidik dari KPK ini memberikan surat dengan alasan bahwa masih ada sidang praperadilan yang lain," ujar Johannes.

Baca juga: PN Jaksel Gelar Praperadilan Staf Hasto Kristiyanto Terkait Penggeledahan

Penjabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan bahwa Kusnadi bertindak sebagai pemohon sementara KPK sebagai termohon. Sidang praperadilan ini tercatat dengan Nomor Perkara 39/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, dengan Hakim Tunggal Samuel Ginting yang ditunjuk untuk mengadili perkara di Ruang Sidang 06.

Permohonan praperadilan tersebut berkaitan dengan tidak sahnya penggeledahan yang tercantum dalam berita acara penggeledahan tertanggal 10 Juni 2024 dan tidak sahnya penyitaan yang tercantum dalam berita acara penyitaan pada tanggal yang sama oleh termohon terhadap Kusnadi.

Penulis :
Laury Kaniasti

Terpopuler