HOME  ⁄  Hukum

Kejagung Kembalikan Berkas Dugaan Pemalsuan

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Kejagung Kembalikan Berkas Dugaan Pemalsuan
Foto: Jaksa Agung mengembalikan berkas perkara dugaan pemalsuan sertifikat di wilayah Pagar Laut Tangerang kepada Dittipidum Bareskrim Polri karena ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.

Pantau - Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara dugaan pemalsuan sertifikat di wilayah Pagar Laut, Tangerang, kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyatakan bahwa berkas tersebut terkait dengan tersangka Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE sebagai penerima kuasa.

Berdasarkan hasil analisis hukum, jaksa penuntut umum (JPU) menemukan indikasi kuat bahwa penerbitan sertifikat hak milik (SHM), sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) darat dilakukan secara melawan hukum. "JPU memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini dilanjutkan ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor," ujar Harli Siregar.

Indikasi Penyalahgunaan Wewenang dan Potensi Kerugian Negara

Dalam pemeriksaan, JPU menemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod. Selain itu, ditemukan potensi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian akibat penguasaan wilayah laut secara ilegal.

Dugaan pelanggaran mencakup penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKKPR laut yang seharusnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. JPU pun memberikan arahan agar penyidikan kasus ini diproses sebagai tindak pidana korupsi, dengan koordinasi lebih lanjut bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menangani kasus dugaan pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik terkait penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa area Pagar Laut di Tangerang telah memiliki 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, sembilan bidang SHGB atas nama perseorangan, serta 17 bidang SHM yang berasal dari girik.

Kasus ini kini tengah dalam tahap koordinasi antara Kejagung dan Polri guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis :
Pantau Community