Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Dokter PPDS Unpad Perkosa Penunggu Pasien di RSHS Bandung, Terancam 12 Tahun Penjara

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Dokter PPDS Unpad Perkosa Penunggu Pasien di RSHS Bandung, Terancam 12 Tahun Penjara
Foto: Dokter residen asal Pontianak ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap penunggu pasien di RSHS Bandung dan terancam 12 tahun penjara.

Pantau - Seorang dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) berinisial PAP (31) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang penunggu pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Korban berinisial FH (21) menjadi korban kekerasan seksual saat mendampingi orang tuanya yang sedang dirawat.

PAP yang berasal dari Pontianak dijerat dengan Pasal 6 C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Modus Pemeriksaan Palsu, Korban Disuntik Hingga Tak Sadarkan Diri

Kejadian tragis ini terjadi pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.

Tersangka membawa korban dari ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) ke gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung dengan alasan untuk pengambilan darah.

Setibanya di lokasi, PAP meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau serta melepaskan baju dan celananya.

Tersangka kemudian menusukkan jarum ke tangan kiri dan kanan korban hingga sekitar 15 kali, yang dihubungkan ke selang infus.

Melalui selang tersebut, PAP menyuntikkan cairan bening yang membuat korban merasa pusing dan akhirnya tidak sadarkan diri.

Korban baru sadar sekitar pukul 04.00 WIB dan merasakan rasa perih pada bagian tubuh tertentu saat buang air kecil.

Setelah sadar, korban langsung menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan fasilitas kesehatan dan tengah mendapat perhatian luas publik serta pihak berwenang.

Penulis :
Pantau Community