
Pantau - Penyidik Polres Klaten, Jawa Tengah, menetapkan satu orang tersangka dalam kasus bahan bakar minyak (BBM) yang tercampur air di SPBU 44.574.29 Trucuk, Kabupaten Klaten.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten, Inspektur Polisi Satu Taufik Frida Mustofa, menyampaikan bahwa tersangka berinisial M telah ditahan di Rutan Mapolres.
Tersangka M merupakan sopir atau awak mobil tangki pengangkut BBM.
Ia dijerat dengan Pasal 54 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
BBM Diganti dengan Air, Dua Awak Tangki Dipecat
Tersangka M diduga menuangkan BBM ke suatu tempat tertentu lalu menggantinya dengan air sebelum disalurkan ke SPBU.
Penyidik menyebut bahwa kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Taufik menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan pihaknya berharap kasus ini bisa segera tuntas.
Sebelumnya, Pertamina juga telah melakukan investigasi internal dan menemukan adanya pelanggaran prosedur operasional oleh awak mobil tangki serta kelalaian dari pihak SPBU.
Sebagai tindak lanjut, Pertamina menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap dua awak mobil tangki yang terbukti melanggar prosedur, yaitu MJW dan Y.
Penyaluran BBM ke SPBU Trucuk, Klaten, juga dihentikan sementara hingga investigasi dan evaluasi selesai dilakukan.
- Penulis :
- Pantau Community