Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

KY Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik Hakim dalam Putusan Lepas Kasus Ekspor CPO

Oleh Pantau Community
SHARE   :

KY Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik Hakim dalam Putusan Lepas Kasus Ekspor CPO
Foto: Penyelidikan etik digelar KY atas dugaan pelanggaran hakim dalam kasus lepas korupsi CPO.

Pantau - Komisi Yudisial (KY) menerjunkan tim investigasi untuk menyelidiki dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) atas putusan lepas perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) yang diputus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Langkah ini diambil setelah Kejaksaan Agung menetapkan Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), serta tiga hakim lainnya sebagai tersangka karena diduga menerima suap dan/atau gratifikasi terkait putusan tersebut.

Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan bahwa pihaknya merasa sangat prihatin dan memutuskan menggunakan hak inisiatif untuk mendalami lebih jauh kasus ini.

"Tim kami akan mengumpulkan informasi dan keterangan yang dibutuhkan dalam rangka pendalaman atas dugaan pelanggaran etik," ujarnya.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran KEPPH, KY menyatakan akan langsung memprosesnya sesuai kewenangan lembaga tersebut.

Dugaan Suap dan Keterlibatan Hakim

KY tidak bekerja sendiri, tetapi turut berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung untuk memperluas penyelidikan.

Mukti Fajar juga mengajak masyarakat dan media untuk ikut memberikan informasi yang dapat memperkuat penyelidikan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan MAN sebagai tersangka karena diduga menerima uang suap sebesar Rp60 miliar dari dua advokat berinisial MS dan AR guna mempengaruhi putusan perkara korupsi fasilitas ekspor CPO.

"MAN diduga telah menerima uang suap sebesar Rp60 miliar dari tersangka MS dan AR selaku advokat untuk pengaturan putusan agar dijatuhkan ontslag," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar.

Suap tersebut diduga disalurkan melalui Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara yang merupakan orang kepercayaan MAN.

Putusan lepas (ontslag) tersebut dibacakan oleh hakim ketua Djuyamto (DJU), serta dua hakim anggota, Ali Muhtarom (AM) dan Agam Syarief Baharudin (ASB), dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Rabu, 19 Maret 2025.

Ketiga hakim tersebut kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Minggu, 13 April 2025, atas dugaan menerima suap miliaran rupiah melalui MAN.

MAN dijerat dengan pasal-pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP, termasuk Pasal 12 huruf c, Pasal 12B, dan Pasal 6 ayat (2).

Sementara itu, DJU, AM, dan ASB disangkakan melanggar ketentuan serupa terkait penerimaan gratifikasi dan suap dalam kapasitas mereka sebagai hakim.

Penulis :
Pantau Community