
Pantau - Tim Resmob Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangkap seorang pria bernama Yohanes Baok alias Jon karena melakukan pengancaman dengan senjata tajam dan merusak kaca sejumlah mobil di Pekanbaru, Minggu (13/4/2025).
Video aksi pelaku yang menusukkan pisau ke arah kaca mobil viral di media sosial dan memicu kekhawatiran masyarakat.
Kronologi Kejadian
Direktur Ditreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pelaku yang mengendarai sepeda motor merasa hampir diserempet oleh kendaraan lain.
Merasa kesal, pelaku mengambil sebilah pisau dari jok motornya dan berusaha mengejar mobil yang nyaris menyerempetnya.
"Pelaku berusaha mengejar mobil yang nyaris menyerempetnya. Karena tak berhasil menemukan mobil tersebut, pelaku kemudian melampiaskan emosinya dengan menusukkan pisau ke tiga mobil lain yang sedang melintas di lokasi kejadian".
Tim Resmob Polda Riau segera menyelidiki kasus tersebut setelah video insiden menyebar luas secara daring.
Berdasarkan informasi dari warga, pelaku diketahui bersembunyi di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
Penangkapan dilakukan pada Senin (14/4/2025) pukul 02.00 WIB, dan pelaku diamankan tanpa perlawanan.
Motif dan Proses Hukum
Dalam pemeriksaan, Yohanes mengakui perbuatannya dan mengaku sedang berada di bawah pengaruh minuman keras saat kejadian berlangsung.
Hasil pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara menunjukkan pelaku negatif narkotika.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencapai 10 tahun penjara.
Kombes Asep menyebutkan bahwa meskipun hingga kini belum ada korban yang melapor secara resmi, proses hukum tetap berjalan.
Polda Riau mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, waspada, dan segera melaporkan setiap tindakan mencurigakan kepada pihak berwenang.
- Penulis :
- Pantau Community