
Pantau - DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang.
Dosen Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Febby Mutiara Nelson, menilai bahwa perubahan ini memperkuat asas legalitas dan prinsip due process atau proses hukum yang adil dan sesuai aturan.
"Dasar penahanan menjadi lebih dapat diuji atau justiciable, baik oleh penasihat hukum, jaksa, maupun hakim pemeriksa pendahuluan. Ini memperkuat asas legalitas dan due process," ungkapnya.
Syarat Penahanan Kini Lebih Objektif dan Terukur
Febby menjelaskan bahwa dibandingkan KUHAP lama, KUHAP baru menghadirkan syarat penahanan yang lebih konkret dan dapat diuji, sehingga tidak hanya bergantung pada penilaian subjektif aparat penegak hukum.
Pada KUHAP lama, penahanan dilakukan berdasarkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan:
Melarikan diri
Merusak atau menghilangkan barang bukti
Mengulangi tindak pidana
Menurut Febby, ketentuan tersebut membuka ruang interpretasi luas.
KUHAP baru justru menetapkan sekitar delapan indikator konkret sebagai syarat penahanan.
Dalam Pasal 100 ayat (5) KUHAP baru, penahanan juga hanya dapat dilakukan jika didasarkan pada dua alat bukti yang sah.
Beberapa indikator konkret penahanan meliputi:
Mengabaikan panggilan penyidik dua kali berturut-turut tanpa alasan sah
Memberikan informasi tidak sesuai fakta saat pemeriksaan
Menghambat proses pemeriksaan
Berupaya melarikan diri
Berupaya merusak atau menghilangkan barang bukti
Mengulangi tindak pidana
Terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan sendiri
Memengaruhi saksi agar tidak mengatakan kejadian sebenarnya
"Aparat tidak lagi hanya menyebut ‘kekhawatiran’, tetapi harus menunjuk indikator konkret," tegas Febby.
Penahanan Jadi Opsi Terakhir, Penegakan Hukum Lebih Akuntabel
Febby menilai bahwa KUHAP baru berpotensi meningkatkan kualitas penegakan hukum, dengan syarat implementasi dilakukan secara disiplin dan konsisten.
Ia menyebut dua alasan utama:
Pertama, objektivitas syarat penahanan akan membuat keputusan penahanan menjadi lebih akuntabel dan mengurangi praktik penahanan berlebihan.
Kedua, indikator konkret sejalan dengan prinsip modern peradilan pidana, yaitu proporsionalitas, kebutuhan, dan subsidiaritas.
Artinya, penahanan hanya dijadikan opsi terakhir setelah melalui penilaian menyeluruh terhadap fakta dan prosedur.
"Jika diimplementasikan dengan baik, ketepatan penahanan akan meningkat dan itu pada akhirnya menghasilkan proses peradilan yang lebih efektif, efisien, dan menghormati hak asasi manusia," katanya.
Namun demikian, Febby mengingatkan bahwa perubahan norma saja tidak cukup.
Ia menekankan pentingnya pelatihan aparat penegak hukum, penerapan yang konsisten, serta penguatan mekanisme kontrol melalui hakim pemeriksa pendahuluan.
"Bila itu berjalan, KUHAP baru justru dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum: lebih presisi, lebih transparan, dan lebih berkeadilan," tutupnya.
- Penulis :
- Gerry Eka








