Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Ahli Hukum: KUHAP Baru Perkuat Asas Legalitas dan Uji Objektivitas Penahanan

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Ahli Hukum: KUHAP Baru Perkuat Asas Legalitas dan Uji Objektivitas Penahanan
Foto: (Sumber: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kiri) menyerahkan berkas pendapat akhir kepada Ketua DPR Puan Maharani (kanan) yang disaksikan oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir (kedua kanan) dan Saan Mustopa (kiri) pada Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Pantau - DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang.

Dosen Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Febby Mutiara Nelson, menilai bahwa perubahan ini memperkuat asas legalitas dan prinsip due process atau proses hukum yang adil dan sesuai aturan.

"Dasar penahanan menjadi lebih dapat diuji atau justiciable, baik oleh penasihat hukum, jaksa, maupun hakim pemeriksa pendahuluan. Ini memperkuat asas legalitas dan due process," ungkapnya.

Syarat Penahanan Kini Lebih Objektif dan Terukur

Febby menjelaskan bahwa dibandingkan KUHAP lama, KUHAP baru menghadirkan syarat penahanan yang lebih konkret dan dapat diuji, sehingga tidak hanya bergantung pada penilaian subjektif aparat penegak hukum.

Pada KUHAP lama, penahanan dilakukan berdasarkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan:

Melarikan diri

Merusak atau menghilangkan barang bukti

Mengulangi tindak pidana

Menurut Febby, ketentuan tersebut membuka ruang interpretasi luas.

KUHAP baru justru menetapkan sekitar delapan indikator konkret sebagai syarat penahanan.

Dalam Pasal 100 ayat (5) KUHAP baru, penahanan juga hanya dapat dilakukan jika didasarkan pada dua alat bukti yang sah.

Beberapa indikator konkret penahanan meliputi:

Mengabaikan panggilan penyidik dua kali berturut-turut tanpa alasan sah

Memberikan informasi tidak sesuai fakta saat pemeriksaan

Menghambat proses pemeriksaan

Berupaya melarikan diri

Berupaya merusak atau menghilangkan barang bukti

Mengulangi tindak pidana

Terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan sendiri

Memengaruhi saksi agar tidak mengatakan kejadian sebenarnya

"Aparat tidak lagi hanya menyebut ‘kekhawatiran’, tetapi harus menunjuk indikator konkret," tegas Febby.

Penahanan Jadi Opsi Terakhir, Penegakan Hukum Lebih Akuntabel

Febby menilai bahwa KUHAP baru berpotensi meningkatkan kualitas penegakan hukum, dengan syarat implementasi dilakukan secara disiplin dan konsisten.

Ia menyebut dua alasan utama:

Pertama, objektivitas syarat penahanan akan membuat keputusan penahanan menjadi lebih akuntabel dan mengurangi praktik penahanan berlebihan.

Kedua, indikator konkret sejalan dengan prinsip modern peradilan pidana, yaitu proporsionalitas, kebutuhan, dan subsidiaritas.

Artinya, penahanan hanya dijadikan opsi terakhir setelah melalui penilaian menyeluruh terhadap fakta dan prosedur.

"Jika diimplementasikan dengan baik, ketepatan penahanan akan meningkat dan itu pada akhirnya menghasilkan proses peradilan yang lebih efektif, efisien, dan menghormati hak asasi manusia," katanya.

Namun demikian, Febby mengingatkan bahwa perubahan norma saja tidak cukup.

Ia menekankan pentingnya pelatihan aparat penegak hukum, penerapan yang konsisten, serta penguatan mekanisme kontrol melalui hakim pemeriksa pendahuluan.

"Bila itu berjalan, KUHAP baru justru dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum: lebih presisi, lebih transparan, dan lebih berkeadilan," tutupnya.

Penulis :
Gerry Eka