
Pantau - Bupati Bogor Rudy Susmanto meminta Inspektorat Kabupaten Bogor menyiapkan laporan polisi terkait dugaan praktik jual beli jabatan aparatur sipil negara (ASN) agar kasus tersebut berlanjut ke ranah hukum.
Proses Investigasi dan Pemeriksaan Berjalan
Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor Arif Rahman menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan mendalam sebelum laporan resmi disampaikan ke aparat penegak hukum.
"Ya, disuruh bupati bikin laporan polisi. Tapi pemeriksaannya juga masih belum beres, masih pemanggilan pihak-pihak," ujar Arif.
Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru empat orang yang diperiksa secara langsung, sementara pemeriksaan lanjutan terhadap pihak lain masih akan dilakukan.
"Baru empat orang yang dimintai keterangan. Rencananya akan ada pemanggilan beberapa pihak lagi, tapi saya belum dapat laporan terbaru, mungkin Senin," katanya.
Arif menegaskan proses audit investigasi dilakukan secara hati-hati agar hasilnya akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Pak Bupati minta secepatnya, tapi karena ini investigasi, kita tidak bisa asal-asalan," ujarnya.
Terkait pasal hukum yang akan dikenakan, ia menyebut masih dalam tahap pembahasan dan kemungkinan mengarah pada pidana umum.
"Belum tahu pasalnya, mungkin pidana umum, tapi masih proses," ucapnya.
Dugaan Praktik Sejak 2022
Dugaan jual beli jabatan ini bermula dari seorang oknum ASN yang diduga menawarkan jabatan struktural kepada sejumlah pegawai.
Praktik tersebut disebut terjadi saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai pejabat fungsional.
Sejumlah pihak diduga memberikan uang secara bertahap sejak Januari 2022 sebagai imbalan untuk mendapatkan jabatan di tingkat kecamatan.
Inspektorat mulai berkoordinasi dengan BKPSDM sejak 11 Maret 2026 dan melanjutkan proses dengan audit investigasi serta pengumpulan data.
Hingga awal April 2026, sebanyak 12 orang telah dimintai klarifikasi dan keterangan tertulis guna menguji validitas informasi.
Hasil audit investigasi nantinya akan disampaikan kepada pimpinan sebagai dasar penentuan langkah lanjutan, termasuk pelaporan ke aparat penegak hukum.
- Penulis :
- Gerry Eka
- Editor :
- Tria Dianti








