HOME  ⁄  Hukum

Bareskrim Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Narkoba di New Zone Medan, Peredaran Capai Rp65,7 Miliar

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Bareskrim Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Narkoba di New Zone Medan, Peredaran Capai Rp65,7 Miliar
Foto: Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memasang garis polisi pada tempat hiburan malam New Zone di Medan, Sumatera Utara terkait kasus dugaan peredaran gelap narkoba. (sumber : Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)

Pantau - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan peredaran gelap narkoba di tempat hiburan malam New Zone di Medan, Sumatera Utara pada Sabtu 23 Mei 2026.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menyebut tersangka terdiri dari DAL sebagai penyedia narkoba, JL alias Asiang sebagai admin HRD, AW alias Aan sebagai manajer operasional, serta SH sebagai perantara.

Peran Tersangka dan Hasil Pengungkapan

AW alias Aan disebut membiarkan peredaran narkoba di lokasi tersebut dan turut memperoleh keuntungan dari transaksi penjualan narkoba.

AW juga mengakui bahwa beberapa pengunjung sempat mengalami overdosis akibat konsumsi narkoba dan harus dilarikan ke rumah sakit oleh pihak manajemen.

JL alias Asiang disebut berperan memantau razia aparat dan memberikan akses terhadap aktivitas peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.

SH yang berperan sebagai perantara diduga menghubungkan transaksi antara penyedia dan pelaku distribusi di lapangan.

Modus Operandi dan Aliran Dana

Modus peredaran narkoba dilakukan dengan mengarahkan pengunjung ke room kosong untuk melakukan pemesanan melalui pelayan menggunakan kode tertentu seperti obor, obat, atau o.

Setelah pemesanan dilakukan, pelayan mengantarkan ekstasi sesuai jumlah permintaan dan pembayaran dilakukan secara tunai maupun transfer.

Selama enam tahun beroperasi, diperkirakan terjadi transaksi sekitar 65.700 butir narkoba dengan nilai peredaran mencapai Rp65,7 miliar.

Penyidik juga menetapkan dua orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni Eddy sebagai pengendali dan Ape sebagai penyedia narkoba, serta menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan penyitaan sejumlah aset milik Eddy.

Dalam penggerebekan pada Sabtu 23 Mei 2026, Bareskrim Polri mengamankan 34 orang yang terdiri dari pemilik, manajer, staf, pengunjung dewasa, hingga pengunjung di bawah umur.

Penyidik masih melakukan pendalaman terkait jaringan peredaran narkoba serta aliran dana yang melibatkan para tersangka dan pihak terkait lainnya.

Penulis :
Shila Glorya