HOME  ⁄  Hukum

Bareskrim Polri Hentikan Sementara Aktivitas PT WIN di Konawe Selatan karena Kekhawatiran Keselamatan Warga

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Bareskrim Polri Hentikan Sementara Aktivitas PT WIN di Konawe Selatan karena Kekhawatiran Keselamatan Warga
Foto: Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni saat diwawancarai di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Sabtu (30/5/2026). (sumber: ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)

Pantau - Bareskrim Polri menghentikan sementara seluruh aktivitas di lahan milik PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, setelah muncul laporan masyarakat terkait dugaan dampak sosial dan keselamatan warga di sekitar lokasi.

Penghentian tersebut dilakukan dengan status quo untuk memastikan kondisi di lapangan tetap terkendali dan tidak menimbulkan potensi risiko bagi masyarakat sekitar.

Langkah ini diambil setelah aparat menerima laporan warga yang menyoroti kedekatan aktivitas perusahaan dengan area permukiman.

Penghentian dan Peninjauan Lapangan

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni, menyampaikan bahwa tim telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa PT WIN memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) hingga bulan Maret.

Meski demikian, aktivitas tetap dihentikan sementara karena lokasi kegiatan berada dekat dengan permukiman warga sehingga aspek keselamatan menjadi prioritas utama.

Respons Perusahaan dan Tindak Lanjut

Bareskrim Polri bersama Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan memutuskan penghentian seluruh kegiatan di lokasi tersebut mulai Sabtu (30/5/2026).

Aparat menegaskan bahwa apabila perusahaan ingin melanjutkan kegiatan di kemudian hari, maka relokasi warga harus dilakukan terlebih dahulu.

Sebaliknya, jika tidak ditemukan cadangan nikel di wilayah tersebut, maka status quo dapat diberlakukan secara permanen.

Bareskrim juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan aktivitas ilegal tanpa melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

General Manager PT WIN, Nuriman, menyatakan bahwa kegiatan di lokasi tersebut bukan merupakan aktivitas penambangan nikel.

Ia menjelaskan bahwa pekerjaan yang dilakukan meliputi pembangunan fasilitas masyarakat seperti penyediaan air bersih, perataan lahan permukiman, pembuatan sumur, penimbunan kembali galian, serta pembangunan akses jalan untuk mitigasi banjir.

Perusahaan juga menyebut material di lokasi tersebut bukan mengandung nikel, melainkan tanah seperti pasir batu dan lempung, serta menyatakan menghormati keputusan aparat terkait status quo di lokasi itu.

Hingga saat ini, aktivitas di lahan PT WIN tetap dihentikan sementara sambil menunggu hasil peninjauan lanjutan dari pihak berwenang.

Penulis :
Leon Weldrick