HOME  ⁄  Hukum

Andina Narang Tekankan Keadilan dan Pemulihan untuk Kasus Yovita

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Andina Narang Tekankan Keadilan dan Pemulihan untuk Kasus Yovita
Foto: Anggota Komisi I DPR RI Andina Thresia Narang. (Dok. Partainasdem.id)

Pantau - Kasus kekerasan yang dialami Yovita menjadi sorotan dan disebut sebagai alarm serius bagi seluruh elemen bangsa untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan.

Ketua Umum Garnita Malahayati Partai NasDem sekaligus Anggota Komisi I DPR RI Andina Thresia Narang menekankan bahwa perhatian publik harus difokuskan pada keadilan dan pemulihan korban secara menyeluruh.

Dalam menanggapi kasus tersebut, Andina mengingatkan agar peristiwa serupa tidak terulang dan menjadi momentum penguatan komitmen negara.

“Kasus yang dialami Yovita tidak boleh berhenti hanya sebagai pemberitaan. Ini harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen negara dalam melindungi setiap perempuan dari segala bentuk kekerasan. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kepada perempuan lain di Indonesia,” ungkap Andina, dikutip Senin (29/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat hukum yang memadai, di antaranya melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Menurut Andina, regulasi tersebut tidak hanya mengatur sanksi pidana bagi pelaku, tetapi juga menjamin hak korban, termasuk perlindungan, pendampingan hukum, pemulihan psikologis dan sosial, serta restitusi.

Dalam menekankan pentingnya penegakan hukum, ia menilai proses terhadap pelaku harus berjalan profesional, transparan, dan memberi efek jera.

“Saya berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas bukan hanya memberikan rasa keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi pesan kuat bahwa negara tidak memberikan ruang bagi siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap perempuan,” tegasnya.

Lebih lanjut, dalam merespons fenomena kekerasan terhadap perempuan, Andina mengajak masyarakat untuk mendorong korban berani melapor.

“Perempuan harus berani speak up. Setiap laporan adalah langkah penting untuk menghentikan siklus kekerasan dan mencegah semakin banyak korban. Negara, aparat penegak hukum, keluarga, dan masyarakat harus menjadi ruang yang aman bagi perempuan untuk mencari keadilan,” tutur Andina.

Ia juga menyoroti masih kuatnya budaya menyalahkan korban yang menjadi hambatan dalam penanganan kasus.

Menyikapi hal tersebut, Andina menilai perlu ada perubahan lingkungan sosial agar korban tidak takut melapor.

“Kasus Yovita harus tetap berfokus pada perlindungan korban secara menyeluruh, termasuk pemulihan kondisi psikologis dan fisiknya. Trauma akibat kekerasan tidak selesai hanya dengan ditangkapnya pelaku. Negara harus memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis, perlindungan, serta dukungan sosial agar dapat kembali menjalani kehidupannya dengan aman dan bermartabat,” jelasnya.

Di bagian akhir, Andina mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan.

“Setiap perempuan berhak hidup tanpa rasa takut. Perlindungan terhadap perempuan adalah tanggung jawab bersama. Saya berharap kasus Yovita menjadi pelajaran penting bagi kita semua untuk memperkuat keberanian korban bersuara, memperkuat perlindungan negara, dan memastikan setiap pelaku kekerasan mendapatkan hukuman yang adil sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Andina.

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Khalied Malvino