HOME  ⁄  Hukum

Bupati Gowa Tegaskan Hak Angket DPRD Tidak Ganggu Pelayanan kepada Masyarakat

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Bupati Gowa Tegaskan Hak Angket DPRD Tidak Ganggu Pelayanan kepada Masyarakat
Foto: Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang saat memberikan keterangan terkait polemik sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa dan mengaku telah melaporkan dua orang saksi ke polisi karena diduga nama baiknya dicemarkan, Minggu (4/7/2026)

Pantau - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menegaskan proses Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa tidak akan mengganggu pelaksanaan tugasnya sebagai kepala daerah dan memastikan tetap fokus menjalankan program pemerintahan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Husniah mengatakan tetap menghormati proses hak angket yang sedang berjalan sebagai bagian dari mekanisme demokrasi.

"Sidang pansus hak angket tetap berjalan dan kami menghormati itu. Saya pun sebagai bupati tetap fokus pada tugas sebagai kepala daerah, apalagi masih banyak pekerjaan yang harus saya selesaikan untuk kesejahteraan masyarakat Gowa," ungkapnya.

Ia menegaskan komitmennya untuk tetap memenuhi janji politik kepada masyarakat di tengah bergulirnya proses hak angket.

Siap Penuhi Undangan Pansus

Husniah menyatakan siap memenuhi undangan Pansus Hak Angket DPRD Gowa apabila diminta memberikan keterangan.

Namun, ia berharap pembahasan pansus tetap berfokus pada pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah dan tidak memasuki persoalan yang bersifat pribadi.

"Saya sangat menghargai tugas dan kewajiban anggota dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan, namun menolak keras jika pembahasan pansus telah melenceng ke ranah pribadi yang tidak berkaitan dengan kebijakan publik," katanya.

Menurut Husniah, setiap individu memiliki hak atas privasi yang harus dihormati sehingga persoalan pribadi tidak semestinya menjadi materi pembahasan apabila tidak berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.

Laporan ke Bareskrim Polri

Husniah juga menegaskan siap menghadapi proses hukum yang berkaitan dengan polemik yang muncul dalam sidang hak angket.

Sebelumnya, ia melaporkan dua saksi sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa berinisial ZA dan AH ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan pemberian keterangan palsu dalam persidangan.

Penulis :
Gerry Eka