HOME  ⁄  Hukum

Disbudpar Batam Ajak Pencipta Lagu Catatkan Hak Cipta Gratis untuk Lindungi Karya

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Disbudpar Batam Ajak Pencipta Lagu Catatkan Hak Cipta Gratis untuk Lindungi Karya
Foto: Kepala Disbudpar Batam Ardiwinata.

Pantau - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam mengajak pencipta lagu dan pelaku musik memanfaatkan layanan pencatatan hak cipta secara gratis melalui Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak yang digelar di Mega Mall Batam Centre pada 23-24 Agustus 2026.

Kepala Disbudpar Kota Batam Ardiwinata mengatakan layanan tersebut ditujukan bagi masyarakat yang memiliki lagu atau karya musik ciptaan sendiri tetapi belum mencatatkan hak ciptanya.

"Bagi masyarakat yang memiliki lagu atau karya musik ciptaan sendiri, jangan sampai karya tersebut tidak mendapatkan perlindungan. Silakan manfaatkan Mobile Intellectual Property Clinic (Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak) ini untuk mendapatkan informasi dan melakukan pencatatan hak cipta secara gratis," ujar Ardiwinata.

Layanan tersebut diselenggarakan melalui kolaborasi Disbudpar Batam dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau.

Ardiwinata mengatakan pencatatan hak cipta penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap karya sekaligus meningkatkan kesadaran pelaku ekonomi kreatif mengenai perlindungan kekayaan intelektual.

"Ini juga merupakan bagian dari upaya kita mendorong para pelaku ekonomi kreatif agar semakin sadar terhadap pentingnya kekayaan intelektual. Karya mereka memiliki nilai dan harus dilindungi secara hukum," katanya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau Edison Manik juga meminta pencipta lagu dan musisi tidak menunggu munculnya sengketa sebelum mencatatkan karya.

"Kami mengajak seluruh pemilik lagu, musisi, dan para pencipta karya musik untuk segera mencatatkan karya ciptaannya. Jangan menunggu sampai terjadi persoalan atau sengketa baru kemudian mendaftarkan," ujarnya.

Pencatatan hak cipta lagu dan musik melalui Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak tersebut dapat dilakukan tanpa biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau Rp0.

"Setiap karya yang lahir dari kreativitas memiliki nilai dan harus kita lindungi," kata Edison.

Selain pencatatan hak cipta, layanan tersebut menyediakan edukasi, konsultasi, dan pendampingan mengenai berbagai jenis kekayaan intelektual, termasuk merek, paten, serta desain industri.

Masyarakat yang ingin mencatatkan hak cipta lagu atau musik perlu menyiapkan KTP, alamat surat elektronik aktif, nomor telepon seluler, serta karya dalam bentuk tautan HTTPS atau berkas MP3.

Pemohon juga harus membawa surat pernyataan hak cipta yang telah ditandatangani dan bermeterai.

Apabila pemegang hak cipta merupakan pihak lain, pemohon perlu melengkapi surat pengalihan hak cipta yang ditandatangani dan bermeterai oleh kedua belah pihak.

"Jangan hanya menciptakan lagu, tetapi pastikan karya tersebut juga memiliki perlindungan hukum," tutup Ardiwinata.

Penulis :
Gerry Eka