HOME  ⁄  Hukum

Polda Banten Bongkar Sindikat Penimbunan Solar Bersubsidi, Dua Tersangka Terancam Enam Tahun Penjara

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Polda Banten Bongkar Sindikat Penimbunan Solar Bersubsidi, Dua Tersangka Terancam Enam Tahun Penjara
Foto: Petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Banten, membongkar sindikat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang.

Pantau - Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus membongkar sindikat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, dan menetapkan dua orang berinisial NS serta GJ sebagai tersangka.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan NS diduga menjadi pemodal dalam praktik penyalahgunaan solar bersubsidi tersebut.

"Tersangka utama berinisial NS berperan sebagai pemodal yang menyuplai dana kepada tersangka GJ," kata Hutapea dalam keterangan tertulis yang diterima di Tangerang, Minggu (27/9/2026).

Solar Bersubsidi Disedot dari Truk Tronton

Kasus tersebut terungkap setelah tim penyidik melakukan penyelidikan di lokasi PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA) di wilayah Serang pada Kamis (24/9/2026).

Polisi menyebut sindikat tersebut memanfaatkan truk tronton untuk memborong solar bersubsidi dari sejumlah SPBU di sepanjang jalur Serang-Merak.

"Setelah tangki kendaraan terisi, truk-truk tersebut kembali ke area PT YAMIKA. Di lokasi tersebut, seorang karyawan berinisial RH ditugaskan menyedot solar dari tangki truk ke dalam jerigen berkapasitas 35 liter," paparnya.

Solar dalam jerigen kemudian dikumpulkan ke wadah penampungan besar atau kempu berkapasitas satu ton sebelum dijual kembali dengan harga industri Rp11.000 per liter untuk memperoleh keuntungan.

Berdasarkan pemeriksaan penyidik, NS diduga memberikan modal kepada GJ yang kemudian membagikan uang sebesar Rp1 juta kepada setiap sopir truk tronton untuk membeli solar menggunakan barcode Pertamina milik masing-masing sopir.

"Polda Banten akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan peruntukannya," ujarnya.

Polisi Sita Truk hingga Ribuan Liter Solar

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita empat unit truk tronton dan satu kempu yang berisi sekitar 1.000 liter solar bersubsidi.

Petugas juga mengamankan 22 jerigen berkapasitas 35 liter berisi solar bersubsidi, satu pompa air listrik, selang, corong, serta sejumlah peralatan pendukung lainnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja juncto ketentuan hukum pidana terkait.

"Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal hingga Rp60 miliar," kata Hutapea.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026