
Pantau - Pengamat hukum pidana Kamilov Sagala meminta peran pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang didalami dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, terutama terkait dugaan permintaan uang Rp55 miliar kepada pengusaha properti Tan Kian.
Kamilov menilai keterlibatan Ferry perlu diperiksa lebih jauh karena namanya disebut memiliki peran dalam pertemuan dan dugaan ancaman terhadap Tan Kian sebagaimana diuraikan dalam dakwaan.
Ia juga mempertanyakan status Ferry yang belum menjadi tersangka, tetapi mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"FA didakwa pemerasan, dalam prakteknya pelaku yang menjalankan pemerasan FH secara nyata dan dominan dalam pengancaman permintaan uang kepada Tan Kian malah diberi perlindungan LPSK," kata Kamilov dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (11/10/2026).
Pengamat Pertanyakan Status Ferry Hongkiriwang
Kamilov berpendapat bahwa peran Ferry dalam perkara tersebut seharusnya menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Menurutnya, Ferry diduga menjadi pihak yang menemui Tan Kian dan menyampaikan ancaman terkait kemungkinan penetapan tersangka dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Ferry juga disebut berperan dalam permintaan uang senilai Rp55 miliar kepada pengusaha properti tersebut.
Kamilov menilai rangkaian tindakan yang dikaitkan dengan Ferry perlu diuji secara menyeluruh dalam proses hukum.
"Seharusnya FH lah jadi tersangka pertama, bisa saja dakwaan jaksa jauh dari sasaran tembaknya," ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian Kamilov terhadap perkara yang sedang berjalan, bukan kesimpulan hukum mengenai kesalahan Ferry.
Kuasa Hukum Febrie Soroti Dugaan Peran Dominan Ferry
Sebelumnya, tim penasihat hukum Febrie Adriansyah juga mempertanyakan alasan Ferry Hongkiriwang belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyampaikan keberatan tersebut seusai sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Menurut Febri, nama Ferry beberapa kali disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang diduga terlibat aktif dalam rangkaian perbuatan yang didakwakan.
"Ada satu nama yang disebutkan dalam dakwaan yang disebut adalah Ferry Hongkiriwang. Nama Ferry disebut punya peran sangat dominan, disebut bersama-sama, disebut aktif, tetapi Ferry sampai saat ini tidak menjadi tersangka," kata Febri.
Ia mempertanyakan konsistensi penanganan perkara apabila seseorang disebut melakukan perbuatan secara bersama-sama, tetapi tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"Bersama-sama melakukan kejahatan, kalau konsisten dengan tuduhan itu, artinya semuanya harus jadi tersangka. Mari uji buktinya. Kenapa Ferry Hongkiriwang tidak jadi tersangka?" kata Febri.
Dugaan Ancaman terhadap Tan Kian dan Permintaan Rp55 Miliar
Febri Diansyah menjelaskan bahwa berdasarkan dakwaan, pihak yang bertemu langsung dengan Tan Kian adalah Ferry Hongkiriwang.
Dalam pertemuan tersebut, Ferry disebut menyampaikan ancaman bahwa Tan Kian berpotensi dijadikan tersangka dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Perkara Jiwasraya ketika itu sedang ditangani Febrie Adriansyah yang menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung.
Setelah dugaan ancaman tersebut, Ferry disebut meminta uang Rp55 miliar kepada Tan Kian.
Menurut pihak penasihat hukum, dakwaan tidak menyebutkan bahwa Febrie memberikan perintah kepada Ferry untuk melakukan permintaan uang tersebut.
"Ferry Hongkiriwang mengancam Tan Kian bahwa Tan Kian akan menjadi tersangka. Setelah Ferry mengancam Tan Kian, Ferry kemudian meminta uang Rp55 miliar. Yang meminta uang ke Tan Kian bukan Febrie Ardiansyah, tetapi Ferry Hongkiriwang dan tidak bunyi di dakwaan sekali pun, sedikit pun bahwa Febrie Ardiansyah memerintahkan Ferry Hongkiriwang," ucapnya.
Rangkaian dugaan perbuatan tersebut masih menjadi bagian dari perkara yang harus dibuktikan melalui proses persidangan.
Perlindungan LPSK terhadap Ferry Ikut Dipersoalkan
Selain mempertanyakan status hukum Ferry, pihak penasihat hukum Febrie menyoroti perlindungan yang diberikan LPSK kepada pengusaha tersebut.
Menurut mereka, pemberian perlindungan tersebut perlu dicermati karena Ferry disebut memiliki keterlibatan dalam peristiwa yang menjadi dasar dakwaan.
Kamilov juga menyarankan tim penasihat hukum Febrie mengungkap seluruh fakta mengenai hubungan dan peran pihak-pihak yang disebut dalam perkara.
"Penting advokat FA mengungkap agenda terselubung ini agar kliennya tidak seorang diri menanggung bebannya," ujarnya.
Sementara itu, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Febrie bersama terdakwa lainnya telah menjalani sidang pembacaan dakwaan pada 7 Oktober 2026.
Perkara dugaan pemerasan dan TPPU tersebut masih memerlukan pemeriksaan serta pembuktian di persidangan untuk menentukan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak.
- Penulis :
- Gerry Eka




