
Pantau - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menemukan dan menyegel sejumlah kayu gelondongan yang diduga berasal dari aktivitas ilegal saat melakukan perjalanan darat untuk meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah.
Temuan tersebut diperoleh ketika Raja Juli Antoni bersama jajaran Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan melakukan perjalanan dari Palangka Raya pada Sabtu (31/10/2026).
Berdasarkan keterangan Kementerian Kehutanan yang diterima di Jakarta, Minggu (1/11/2026), kayu gelondongan tersebut diduga tidak tercatat dalam Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK).
Petugas kemudian melakukan pengamanan lokasi untuk memastikan asal-usul dan legalitas kayu yang ditemukan.
Menhut Temukan Tumpukan Kayu Tanpa Tanda Legalitas
Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa tumpukan kayu gelondongan berukuran besar ditemukan di pinggir jalan saat rombongan melakukan perjalanan.
Kayu tersebut tidak memiliki tanda yang menunjukkan kepemilikan perusahaan dengan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang sah dan terdaftar dalam SVLK.
"Kita nyisir ke pinggir jalan aja langsung ada kayu-kayu log yang sedemikian besar yang tidak ada tanda bahwa itu milik PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) yang legal punya SVLK," ujar Menhut Raja Antoni kepada jajaran Gakkum dan Polisi Kehutanan.
Dalam perjalanan tersebut, Menhut juga menemukan sebuah pabrik pengolahan kayu di pinggir jalan.
Ia menyoroti pentingnya pemeriksaan terhadap asal-usul bahan baku kayu meskipun pabrik pengolahan tersebut memiliki izin usaha.
Menurut dia, kepemilikan izin pengolahan kayu belum dapat memastikan bahwa seluruh bahan baku yang digunakan berasal dari sumber legal.
"Jadi, saya mohon ya paling tidak untuk hari ini, ya, apa yang kita temukan tadi di jalan itu, ditindaklanjuti," katanya.
Menindaklanjuti arahan tersebut, petugas Gakkum memanggil kepala desa setempat untuk meminta keterangan mengenai kepemilikan tumpukan kayu yang ditemukan.
Petugas kemudian memasang garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan di lokasi untuk mengamankan barang temuan dan mendukung proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dua Truk Bermuatan Kayu Diduga Ilegal Turut Diamankan
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tumpukan kayu, Raja Juli Antoni melanjutkan perjalanan menuju lokasi peninjauan karhutla.
Namun, di tengah perjalanan, rombongan kembali menemukan dua truk dengan muatan tertutup terpal.
Petugas kemudian memeriksa kedua kendaraan tersebut dan menemukan muatan kayu yang juga diduga berasal dari aktivitas ilegal.
Kayu yang diangkut kedua truk tersebut selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan mencakup dokumen asal-usul kayu serta legalitas pengangkutannya guna memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan hukum.
Ekskavator di Kawasan Hutan Ikut Disegel
Rangkaian pemeriksaan di lapangan berlanjut ketika Menhut menemukan sebuah alat berat berupa ekskavator yang berada di kawasan hutan.
Raja Juli Antoni bersama jajarannya menghentikan perjalanan untuk memeriksa keberadaan alat berat tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan, ekskavator itu disegel untuk kepentingan pemeriksaan dan kemungkinan penindakan lebih lanjut.
Temuan kayu gelondongan, dua truk pengangkut kayu, serta ekskavator tersebut menjadi bagian dari pengawasan langsung Kementerian Kehutanan terhadap dugaan aktivitas ilegal di kawasan hutan Kalimantan Tengah.
Kemenhut Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum
Raja Juli Antoni berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah serta aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan seluruh temuan ditindaklanjuti.
Pemeriksaan akan dilakukan berdasarkan fakta lapangan dan dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan, asal-usul, serta pengangkutan kayu.
Menhut menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum kehutanan secara tegas dan menyeluruh untuk melindungi kawasan hutan dari aktivitas ilegal.
Koordinasi antara Kementerian Kehutanan dan aparat penegak hukum akan terus diperkuat agar dugaan pelanggaran dapat ditangani sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
- Penulis :
- Gerry Eka




