HOME  ⁄  Hukum

KPK Dalami Perpanjangan SHGB Kota Baru Parahyangan, Periksa Direktur Perusahaan Pengembang

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

KPK Dalami Perpanjangan SHGB Kota Baru Parahyangan, Periksa Direktur Perusahaan Pengembang
Foto: Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB), Arif Sugiyanto (kanan) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/10/2026). Mantan Bupati Kebumen yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tersebut menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan barang bukti uang yang disita mencapai Rp106,3 miliar.

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) kawasan Kota Baru Parahyangan di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo berinisial RB sebagai saksi pada Jumat (6/11/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik meminta keterangan saksi mengenai proses perpanjangan SHGB tanah milik Kota Baru Parahyangan.

"Saksi RB hadir, dan didalami seputar perpanjangan SHGB tanah milik Kota Baru Parahyangan," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Minggu (8/11/2026).

Selain proses perpanjangan sertifikat, KPK turut menelusuri keterlibatan pihak lain yang mengurus SHGB tersebut ke Kementerian ATR/BPN.

KPK Telusuri Pengurusan SHGB Kota Baru Parahyangan

Pemeriksaan terhadap RB merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Penyidik mendalami keterangan mengenai proses administrasi perpanjangan SHGB serta peran pihak-pihak yang terlibat dalam pengurusannya.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat pada 29 September 2026.

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi yang bermula dari pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kasus Bermula dari OTT KPK pada September 2026

Kasus dugaan korupsi tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada 14 September 2026.

Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Sehari setelah operasi, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Empat tersangka pertama adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang merupakan pihak swasta atau perantara Summarecon.

Empat tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.

Menurut KPK, empat tersangka terakhir diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Penyidik Geledah Sejumlah Kantor dan Rumah Tersangka

Dalam pengembangan perkara, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi sejak September 2026.

Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah ruangan Lampri serta ruangan Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya.

Penggeledahan juga dilakukan di ruangan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi serta sejumlah ruangan direktorat terkait.

Sehari kemudian, pada 18 September 2026, KPK menggeledah kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi.

Penyidik kembali melakukan penggeledahan di kantor Summarecon di Kabupaten Bogor pada 21 September 2026.

Pada 23 September 2026, penggeledahan dilanjutkan ke Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Jawa Timur.

Selanjutnya, KPK menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk pada 24 September 2026.

Rangkaian penggeledahan berlanjut ke kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat pada 29 September 2026.

Pemeriksaan terhadap Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo berinisial RB menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri proses perpanjangan SHGB Kota Baru Parahyangan dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengurusannya.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026