Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Soal Pembunuhan Kim Jong Nam, Pengadilan Malaysia Lanjutkan Kasus Siti Aisyah

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Soal Pembunuhan Kim Jong Nam, Pengadilan Malaysia Lanjutkan Kasus Siti Aisyah

Pantau.com - Pengadilan Malaysia menyatakan Siti Aisyah (Indonesia) dan Doan Thi Huong (Vietnam) diduga terlibat dalam pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Nam dengan gas saraf VX di bandara Kuala Lumpur.

Melansir AFP, Kamis (16/8/2018), hakim mengatakan, ada bukti yang mendukung tuduhan pembunuhan tersebut. Hakim Azmi Arif menjelaskan, pembunuhan itu dilakukan dengan sangat hati-hati dan terencana.

"Karena itu saya harus meminta (para tersangka) untuk melakukan pembelaan mereka atas tuduhan masing-masing," katanya dalam keputusannya ke Pengadilan Tinggi Shah Alam, di luar Kuala Lumpur.

Baca juga: Nasib Siti Aisyah yang Dituduh Membunuh Saudara Kim Jong Un Diputuskan Esok

Para wanita, yang ditetapkan untuk bersaksi selama tahap persidangan, terkejut dan menangis. Hakim bisa saja memilih untuk membebaskan perempuan jika dia pikir bukti tidak cukup.

Pihak keluarga pun menyatakan kekecewaannya. Seperti yang disampaikan oleh ayah dan ibu Siti Aisyah. 

"Dia tidak tahu apa-apa, dia dibodohi," kata ayah Aisyah, Asria.

"Ini tidak adil. Saya ingin itu dirilis hari ini, tetapi jika pengadilan menolak apa yang bisa saya lakukan, saya hanya bisa berdoa untuk putusan akhir," ujar sang ibu menambahkan.

Jika tuduhan pembunuhan tersebut benar, Siti Aisyah dan Doan Thi Huong akan menerima hukuman mati. Hingga kini dua wanita yang berusia 20-an itu masih menganggap jika mereka korban sebuah gerakan dari Korea Utara. Mereka pun percaya, aksi mengoleskan gas saraf itu hanya sebuah bentuk lelucon acara TV.

Baca juga: Pelaku Teror di Gedung Parlemen Inggris Bernama Salih Khater

Tapi, jaksa menyamakan pembunuhan itu dengan film "James Bond". Menurutnya, Siti dan Doan adalah seorang pembunuh yang terlatih.

Dari rekaman CCTV yang diperlihatkan selama persidangan menunjukkan para wanita bergegas ke bandara setelah pembunuhan sebelum berangkat dengan taksi.

Dalam keputusannya, hakim mengatakan, kaburnya dua wanita tersebut dengan tergesa-gesa menunjukkan mereka mengetahui bahwa cairan tersebut beracun.

Terlepas dari bukti yang memberatkan mereka, pengacara wanita itu percaya bahwa jaksa penuntut tidak menunjukkan bahwa mereka bermaksud membunuh Kim. "Kami sangat kecewa dengan keputusan itu. Kami akan melakukan yang terbaik di tahap pembelaan," kata pengacara Aisyah, Gooi Soon Seng.

Penulis :
Widji Ananta