
Pantau.com - Presiden Turki Tayyip Erdogan mengatakan, pengadilan Turki yang akan memutuskan nasib pastor asal Amerika Serikat Andrew Brunson, atas dakwaan terorisme.
"Itu masalah peradilan. Brunson ditahan atas dakwaan terorisme. Pada 12 Oktober akan ada sidang lagi dan kami tidak tahu apa yang pengadilan akan putuskan dan politisi tak akan mengatakan apa-apa mengenai keputusan itu," kata Erdogan.
Baca juga: Erdogan Perintahkan Perdagangan Turki 'Haram' Memakai Dolar AS
Brunson terancam hukuman penjara hingga 35 tahun, jika terbukti bersalah.
"Sebagai presiden, saya tidak punya hak untuk memerintahkan pembebasannya. Peradilan kami independen. Mari kita tunggu apa yang pengadilan akan putuskan," kata Erdogan.
"Kasus Brunson bahkan tak ada kaitan erat dengan masalah ekonomi. Tantangan ekonomi saat ini telah dibesar-besarkan lebih daripada yang diperlukan dan Turki akan mengatasi tantangan-tantangan ini dengan sumber dayanya sendiri," kata Presiden Turki itu.
Penahanan pastor tersebut menjadi awal ketegangan antara hubungan Turki dengan Amerika Serikat.
Baca juga: Lira Terjun Bebas, Turki Tetap Keukeuh Tolak Bebaskan Pastor AS Andrew Brunson
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Mike Pompeo berharap, Turki membebaskan pastor Andrew Brunson pada bulan ini. Ia dijatuhi hukuman tahanan rumah pada Juli setelah ditahan 21 bulan.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump, yang sangat marah atas penahanan Brunson, memerintahkan pengenaan pajak ganda atas alumunium dan baja, yang diimpor dari Turki, pada Agustus. Turki membalasnya dengan menaikkan tarif atas impor mobil, alkohol dan tembakau AS.
- Penulis :
- Widji Ananta