Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Jadi Kurikulum di 52 Negara, Bahasa Indonesia Dinobatkan sebagai Bahasa Resmi PBB

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Jadi Kurikulum di 52 Negara, Bahasa Indonesia Dinobatkan sebagai Bahasa Resmi PBB
Foto: Sesi Pleno Konferensi Umum ke-42 UNESCO di Paris. (Pantau/Dok. Pribadi)

Pantau - Bangsa Indonesia kini patut berbangga. Pasalnya, Bahasa Indonesia dinobatkan sebagai bahasa resmi alias official language Konferensi Umum (General Conference) UNESCO. 

Ini merupakan organisasi internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang membidangi pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.

Keputusan tersebut ditandai dengan diadopsinya Resolusi 42 C/28 secara konsensus dalam sesi Pleno Konferensi Umum ke-42 UNESCO di Markas Besar UNESCO di Paris, Prancis, 20 November 2023.

Bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO. Ini menyusul sejumlah bahasa resmi PBB lainnya, yakni Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, dan Rusia, serta Bahasa Hindi, Italia, dan Portugis. 

Duta Besar Mohamad Oemar, Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, membuka presentasi proposal Indonesia dengan menyampaikan bahwa Bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan, khususnya melalui Sumpah Pemuda di tahun 1928. 

“Dengan perannya sebagai penghubung antar etnis yang beragam di Indonesia, Bahasa Indonesia memiliki lebih dari 275 juta penutur,” katanya sebagaimana keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Bahasa Indonesia, lanjut dia, telah melanglang dunia, dengan masuknya kurikulum Bahasa Indonesia di 52 negara di dunia. “Setidaknya, (ada) 150 ribu penutur asing saat ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kepemimpinan aktif Indonesia di tataran global telah dimulai sejak Konferensi Asia Afrika di Bandung pada tahun 1955. Ini menjadi bibit terbentuknya Kelompok Negara Non-Blok. 

“Indonesia memilliki komitmen kuat untuk melanjutkan kepemimpinan dan kontribusi positif untuk dunia internasional, dengan berkolaborasi dengan negara-negara lain dalam mengatasi tantangan global, melalui peran keketuaan Indonesia di forum G20 tahun 2022 dan ASEAN tahun 2023 ini,” ucap Dubes Oemar.

Ia menekankan, upaya meningkatkan kesadaran terhadap Bahasa Indonesia merupakan bagian dari upaya global Indonesia dalam mengembangkan konektivitas antarbangsa. Begitu juga dengan upaya memperkuat kerja sama dengan UNESCO, dan bagian dari komitmen terhadap pengembangan budaya di tingkat internasional.

Mengakhiri pidato, Dubes Oemar menegaskan bahwa pengakuan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO akan berdampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. “Ini tidak hanya di tingkat nasional, namun juga di seluruh dunia,” ujarnya.

Upaya Pemerintah Indonesia untuk mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO merupakan salah satu implementasi amanat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaaan.

Pasal tersebut berbunyi, “Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan”. 

Usulan ini juga merupakan upaya de jure agar bahasa Indonesia bisa mendapat status bahasa resmi pada sebuah lembaga internasional, setelah secara de facto Pemerintah Indonesia membangun kantong-kantong penutur asing bahasa Indonesia di 52 negara.

Penulis :
Ahmad Munjin
Editor :
Muhammad Rodhi