Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Ridouan Taghi, Sang Pembunuh Paling Dicari di Belanda Ditangkap dan Divonis Pengadilan!

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Ridouan Taghi, Sang Pembunuh Paling Dicari di Belanda Ditangkap dan Divonis Pengadilan!
Foto: Pembunuh paling dicari di Belanda, Ridouan Taghi. (Sky News)

Pantau - Pengadilan hukum di Amsterdam berhasil menangkap dan menjatuhkan hukuman kepada 17 anggota kriminal yang bertanggung jawab dalam sederet aksi pembunuhan.

Di antaranya juga memberi hukuman penjara seumur hidup kepada 3 orang salah satunya merupakan pemimpin dari organisasi tersebut serta orang yang paling dicari, Ridouan Taghi, Selasa (27/2/2024).    

Ridouan merupakan salah satu orang yang paling dicari di Belanda, penangkapan berhasil dilakukan di Dubai pada tahun 2019 serta diterbangkan pulang untuk diadili.

Pengadilan telah memvonis Ridouan atas 5 pembunuhan serta menyebut bahwa orang tersebut adalah pemimpin yang paling ditakuti dari organisasi pembunuhan.

“Dia memutuskan siapa yang akan dibunuh dan tidak ada yang luput,” kata pemimpin hakim, dilansir ABC News.

Saudara laki-laki selaku saksi kunci bernama Nabil B serta pengacara dan jurnalis yang ingin bersaksi atas aksi pembunuhan yang dilakukan oleh Ridouan mengungkapkan, semuanya dibunuh dalam waktu 6 tahun lalu sejak persidangan dibuka.

Pengacara Derk Wiersum ditembak di luar rumah Amsterdam pada 18 September 2019, dua orang telah dijatuhi hukuman atas pembunuhan tersebut.

Journalist Peter R de Vries juga ditembak di Amsterdam ketika sedang berjalan ke arah mobilnya dari studio televisi pada 6 Juli 2021, Peter meninggal 9 hari setelahnya atas luka yang ia derita.

“Dengan melakukan hal tersebut, dia menghalangi masyarakat untuk bekerja sama dengan polisi. Teror semacam ini mempunyai dampak yang mengganggu masyarakat,” kata pemimpin hakim.

Sedangkan, Raja Belanda Willem Alexander menyebut bahwa penembakan Peter ini adalah serangan terhadap supremasi hukum.

“sebuah serangan terhadap jurnalisme, landasan negara konstitusional kita dan oleh karena itu juga merupakan serangan terhadap supremasi hukum,” tutur Raja Belanda Willem Alexander.

Pengadilan hukum menyetujui bahwa testimoni Nabil B dapat dipercayai dan dapat digunakan sebagai bukti dalam peradilan, Nabil juga diadili dan divonis 10 tahun penjara.

Karena Nabil ingin diajak bekerja sama maka hukumannya dapat dikurangi sedangkan tersangka lainnya menerima hukuman mulai dari penjara seumur hidup hingga kurang dari dua tahun penjara.

(Laporam: Kaorie Zeto Hapki)

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Khalied Malvino