
Pantau - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang terdakwa artis Nikita Mirzani dalam kasus pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap bos skincare Reza Gladys secara daring pada Kamis, 4 September 2025.
Sidang Digelar Virtual
"Ya dilaksanakan secara daring," ungkap Humas PN Jaksel, Rio Barten kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Melalui unggahan akun Instagram resminya, PN Jaksel menyampaikan bahwa seluruh agenda persidangan pada tanggal 1–4 September 2025 dilaksanakan secara daring.
Kebijakan ini diambil setelah mencermati situasi dan kondisi beberapa hari terakhir, khususnya maraknya aksi demonstrasi di sejumlah daerah, termasuk Jakarta.
Dakwaan terhadap Nikita Mirzani
Dalam dakwaan JPU pada sidang sebelumnya, Nikita Mirzani disebut mengancam Reza Gladys agar membayar Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk skincare yang dijual tanpa izin BPOM.
Uang tersebut disebut digunakan Nikita untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, perkara nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa, 17 Juni 2025.
JPU mendakwa Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B ayat (2) UU ITE yang telah diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024.
Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP.
- Penulis :
- Shila Glorya
- Editor :
- Shila Glorya