Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

HAM PBB Ultimatum Prancis Soal Larangan Niqab bagi Wanita Muslim

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

HAM PBB Ultimatum Prancis Soal Larangan Niqab bagi Wanita Muslim

Pantau.com - Sejak tahun 2010 lalu, hukum Perancis melarang pemakaian tutup kepala yang menutupi wajah atau burqa di tempat-tempat umum. Perserikatan Bangsa Bangsa pun akhirnya buka suara.

Komite HAM PBB telah memberikan Prancis batas waktu 180 hari untuk meninjau kembali pelaksanaan hukum tersebut bagi umat Islam.

"Secara khusus, Komite tidak terbujuk oleh klaim Prancis bahwa pelarangan untuk menutupi wajah diperlukan dan sebanding dari sudut pandang keamanan atau untuk mencapai tujuan hidup bersama di masyarakat," kata pernyataan itu, seperti dikutip dari Sputnik, Rabu (24/10/2018).

Baca juga: Ikuti Denmark, Aljazair Juga Larang Pemakaian Niqab Saat Bekerja

Selain Prancis, negara-negara Eropa seperti Austria, Belgia, dan Denmark juga sebelumnya telah memperkenalkan undang-undang yang melarang pakaian Islami semacam itu.

Ini bukan pertama kalinya organisasi HAM PBB mengutuk larangan Perancis terhadap penggunaan burqa.

Namun, pada tahun 2014, Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR) mengklaim, larangan itu tidak diskriminatif. (Hazar Dwi Rahmat)

Baca juga: Gara-gara Foto Ini, Polisi Wanita yang Memeluk Wanita Berniqab Terancam Hukuman

Penulis :
Widji Ananta