Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Makan Bergizi Gratis Masuk Anggaran Pendidikan Rp700 Triliun

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Makan Bergizi Gratis Masuk Anggaran Pendidikan Rp700 Triliun
Foto: Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad. (DPR RI)

Pantau - Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad menyebut program Makan Bergizi Gratis yang merupakan program presiden baru terpilih Prabowo Subianto akan masuk dalam anggaran pendidikan.

Hal itu merujuk pada RAPBN yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang Tahunan 16 Agustus 2024.

"Jadi dia masuk di nomenklatur 20 persen (anggaran pendidikan), lebih kurang Rp700 triliun anggaran pendidikan itu. Rp700 triliun lebih anggaran pendidikan dia masuk di situ, yaitu layanan peningkatan kualitas gizi buat anak sekolah," ujarnya, dikutip Rabu (21/8/2024).

Adapun nomenklaturnya secara resmi sedang dalam pembahasan. Maka dari itu, ia masih menunggu turunan teknis dari program tersebut, apakah bersifat badan atau kementerian yang selanjutnya akan diatur dalam undang-undang.

Baca juga: Program Makan Bergizi Gratis Dimulai 2 Januari 2025, Ini Pesan Komisi XI DPR

“Apakah ada badan gizi nasional atau menteri kesehatan garis miring badan gizi nasional, atau dia badan gizi nasional berdiri sendiri di bawah presiden, atau dia (program) di nomenklatur baru tapi berada di dalam Kementerian Pendidikan. Kita belum dengar finalisasinya, mungkin dalam intensitas pembahasan,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindaya mengatakan Program Makan Bergizi Gratis akan menjangkau 82,9 juta penerima manfaat, termasuk ibu hamil, ibu menyusui, balita, dan anak sekolah dari PAUD hingga SMA, serta sekolah-sekolah keagamaan.

Hal ini disampaikan Dadan Hindayana di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/8/2024), usai menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dikatakannya, ada 82,9 juta penerima manfaat dari program tersebut yang meliputi ibu hamil, ibu menyusui, balita, dan anak sekolah dari PAUD hingga SMA, serta sekolah-sekolah keagamaan.

Sumber: DPR RI

Penulis :
Khalied Malvino