billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Geopolitik

Hamas Bantah Klaim Israel soal Kehadirannya di RS Kamal Adwan

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Hamas Bantah Klaim Israel soal Kehadirannya di RS Kamal Adwan
Foto: Pemandangan kehancuran setelah serangan Israel di halaman Rumah Sakit Kamal Adwan dan bangunan sekitarnya di Beit Lahia, Gaza, Rabu (25/12/2024). (Khalil Ramzi Alkahlut/Anadolu via Getty Images)

Pantau - Kelompok pejuang Palestina, Hamas, pada Jumat (27/12/2024) membantah klaim Israel tentang keberadaan pejuangnya di RS Kamal Adwan, Gaza Utara, yang digerebek militer Israel.

Mereka menyerbu rumah sakit yang terletak di Beit Lahia tersebut, membakar sebagian besar bangunan, dan memaksa pasien serta warga yang mengungsi untuk melarikan diri. Militer Israel mengklaim serangan itu bertujuan menargetkan pejuang Hamas yang diduga berada di dalam rumah sakit.

“Kami dengan tegas membantah keberadaan pejuang perlawanan di rumah sakit, yang terbuka untuk semua pihak, termasuk lembaga internasional dan PBB,” ujar Hamas dalam pernyataannya, melansir Anadolu, Sabtu (28/12/2024).

Hamas menuduh Israel menggunakan klaim tersebut untuk “membenarkan kejahatan keji yang dilakukan oleh tentara pendudukan dengan mengevakuasi dan membakar seluruh bagian rumah sakit sebagai bagian dari rencana genosida dan pengusiran paksa.”  

Hamas juga mendesak PBB membentuk panel investigasi untuk menyelidiki kejahatan Israel di Gaza Utara, yang menurut Hamas, tengah mengalami “rencana pemusnahan dan pengusiran penuh.”

Baca juga:

Krisis Kemanusiaan di Gaza Utara

Sejak 5 Oktober 2024, Israel melancarkan serangan darat besar-besaran di Gaza Utara dengan alasan mencegah Hamas berkumpul kembali. Namun, warga Palestina menuduh Israel berupaya menduduki wilayah tersebut dan mengusir penduduknya secara paksa.

Hingga kini, bantuan kemanusiaan seperti makanan, obat-obatan, dan bahan bakar masih belum mencukupi, membuat penduduk yang tersisa di wilayah itu berada di ambang kelaparan.

Serangan ini menjadi babak terbaru dalam perang Israel di Gaza yang disebut genosida, dengan korban tewas lebih dari 45.400 jiwa, sebagian besar perempuan dan anak-anak, sejak 7 Oktober 2023.

Pada November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC)mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Yoav Gallant, atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.  

Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait agresinya terhadap Gaza.  

Penulis :
Khalied Malvino