
Pantau - Sebanyak 133 warga negara Indonesia (WNI) dipulangkan ke tanah air pada Selasa setelah menyelesaikan hukuman di Malaysia akibat pelanggaran peraturan keimigrasian.
Koordinator Fungsi Konsuler Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Jati H Winarto, menyatakan bahwa pihaknya mendampingi pemulangan para WNI tersebut melalui Pelabuhan Pasir Gudang di Johor Bahru.
"Pemulangan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan WNI di luar negeri dan dilakukan atas kerja sama antara KJRI Johor Bahru, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, serta Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) Putrajaya," ujar Jati.
Sebanyak 133 WNI tersebut dipulangkan menggunakan feri menuju Pelabuhan Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, setelah sebelumnya menjalani hukuman di enam Depot Imigrasi Malaysia.
Baca Juga:
WNI Tewas gegara Keracunan Gas di Korsel
Keenam fasilitas penahanan tersebut meliputi Depot Pekan Nenas di Johor, Depot Kemayan di Pahang, Depot Lenggeng di Negeri Sembilan, Depot Beranang di Selangor, Depot Langkap di Terengganu, dan Depot Ajil di Perak.
Para WNI yang didampingi anggota Satgas Perlindungan KJRI Johor Bahru tersebut menjalani hukuman karena berbagai pelanggaran, seperti overstay, penyalahgunaan izin kerja, atau tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah di Malaysia.
Setibanya di Tanjung Pinang, para WNI akan mendapatkan bantuan dari Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) atau Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), serta pihak-pihak terkait lainnya untuk proses pemulangan ke daerah asal masing-masing.
Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau dan Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Tanjung Pinang akan menampung para WNI tersebut selama proses pemulangan berlangsung.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah