Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Vonis Ganti Rugi Fukushima 2011 Dibatalkan, Eks Eksekutif TEPCO Lepas dari Tanggung Jawab Perdata

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Vonis Ganti Rugi Fukushima 2011 Dibatalkan, Eks Eksekutif TEPCO Lepas dari Tanggung Jawab Perdata
Foto: Pengadilan Tokyo batalkan ganti rugi triliunan yen untuk eks petinggi TEPCO atas krisis Fukushima(Sumber: ANTARA/Kyodo News/aa.)

Pantau - Pengadilan Tinggi Tokyo pada Jumat, 6 Juni 2025, membatalkan putusan yang sebelumnya mewajibkan empat mantan eksekutif Tokyo Electric Power Company Holdings Inc. (TEPCO) membayar ganti rugi atas krisis nuklir Fukushima tahun 2011.

Putusan tersebut mencabut vonis yang dijatuhkan Pengadilan Distrik Tokyo pada Juli 2022, yang memerintahkan para mantan pejabat TEPCO membayar sekitar 13 triliun yen atau setara Rp1.470 triliun.

Gugatan itu diajukan oleh para pemegang saham TEPCO yang menuntut pertanggungjawaban manajemen atas bencana nuklir yang terjadi pasca gempa bumi dan tsunami dahsyat di timur laut Jepang pada Maret 2011.

Isu Antisipasi Tsunami Jadi Fokus, Gugatan Berakhir Tanpa Ganti Rugi

Dalam sidang banding, isu utama yang menjadi perdebatan adalah ketepatan keputusan manajemen terkait antisipasi terhadap ancaman tsunami.

Pada 2008, sebuah unit internal TEPCO telah memperkirakan potensi tsunami setinggi 15,7 meter, berdasarkan proyeksi gempa jangka panjang yang dipublikasikan pemerintah Jepang sejak 2002.

Namun, pengadilan banding menilai bahwa para pejabat TEPCO tidak dapat dipastikan lalai secara hukum dalam mengantisipasi bencana tersebut.

Empat mantan eksekutif TEPCO yang terlibat dalam perkara ini adalah mendiang Tsunehisa Katsumata (mantan Ketua Dewan Direksi), Masataka Shimizu (mantan CEO), serta dua mantan Wakil CEO, Sakae Muto dan Ichiro Takekuro.

Setelah Katsumata wafat pada Oktober tahun lalu, gugatan terhadapnya diteruskan kepada ahli waris.

Sementara itu, vonis bebas terhadap Takekuro dan Muto dalam perkara pidana telah berkekuatan hukum tetap sejak Maret lalu.

Dakwaan terhadap Katsumata secara hukum juga dibatalkan akibat kematiannya.

Penulis :
Balian Godfrey