Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KUHAP Baru Resmi Disahkan, DPR Tegaskan Tidak Ada Lagi Hukum Tajam ke Bawah dan Tumpul ke Atas

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

KUHAP Baru Resmi Disahkan, DPR Tegaskan Tidak Ada Lagi Hukum Tajam ke Bawah dan Tumpul ke Atas
Foto: Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman (sumber: DPR RI)

Pantau - Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 18 November 2025, namun substansi dari regulasi ini masih memicu pro dan kontra di tengah masyarakat.

Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, menyatakan bahwa dinamika perdebatan merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi.

Ia menegaskan bahwa KUHAP baru adalah bentuk ikhtiar Komisi III DPR RI untuk memperkuat perlindungan hukum bagi warga negara.

"Hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas," ungkapnya.

KUHAP Baru Berikan Batasan Tegas terhadap Aparat Penegak Hukum

Dalam wawancara dengan Parlementaria usai Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI ke Mapolda Bali di Kota Denpasar pada Kamis, 11 Desember 2025, Benny menegaskan bahwa KUHAP baru justru mempertegas batasan terhadap kewenangan aparat penegak hukum (APH).

"Jadi warga negara dan penguasa sama di mata hukum. Penegak hukum tidak boleh diskriminatif, kita minta tidak boleh tebang pilih. Tidak boleh hukum tajam ke orang kecil tapi tumpul ke orang besar, ke pengusaha, ke penguasa," ia mengungkapkan.

Menurutnya, regulasi ini memberikan hak-hak hukum yang sebelumnya belum diatur dalam KUHAP lama.

Salah satunya adalah pengakuan terhadap hak pengacara untuk menyampaikan pendapat dalam proses persidangan.

Komisi III DPR RI memastikan KUHAP baru tidak memberi ruang bagi tindakan sewenang-wenang dari aparat.

Standar Minimal Proses Hukum Ditekankan, Pengawasan APH Diperkuat

Menjawab kekhawatiran publik, Benny menambahkan bahwa KUHAP baru disusun dengan semangat memperkuat kontrol terhadap kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan.

Saat ini juga tengah diusulkan penguatan lembaga pengawas, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengawasi kepolisian dan Komisi Kejaksaan untuk mengawasi kejaksaan.

Anggota Komisi III DPR RI lainnya, I Wayan Sudirta, menyampaikan bahwa KUHAP tidak bisa mencapai kesempurnaan secara langsung.

"Sempurna tentu tidak. Karena kalau saya bilang, menuntut KUHAP sempurna, Kejaksaan sempurna, polisi sempurna berat, gak mungkin tercapai. Tapi ada standar minimal sudah tercapai (sehingga) tugas-tugas jangan diabaikan dan kasus-kasus segera diselesaikan," ujarnya.

Ia menilai KUHAP baru adalah pijakan awal untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih adil dan profesional di Indonesia.

Penulis :
Shila Glorya