Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Salinan Putusan Belum Turun, Eksekusi Seumur Hidup Kompol Satria Nanda Masih Tertunda

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Salinan Putusan Belum Turun, Eksekusi Seumur Hidup Kompol Satria Nanda Masih Tertunda
Foto: (Sumber: Humas PN Batam Vaviiennes Stuart Wattimena ditemui di Batam, Jumat (12/12/2025). ANTARA/Laily Rahmawaty.)

Pantau - Pengadilan Negeri (PN) Batam menyatakan bahwa proses eksekusi pidana seumur hidup terhadap Kompol Satria Nanda masih menunggu salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA), yang hingga kini belum diterima secara resmi oleh pengadilan.

Proses Administrasi Masih Berjalan, Eksekusi Menunggu Salinan Kasasi

Perkara Kompol Satria Nanda berkaitan dengan kasus penyisihan barang bukti sabu oleh sembilan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang pada tahun 2024.

Putusan kasasi Mahkamah Agung yang dijatuhkan pada 24 Oktober 2025 menjadi dasar hukum bagi Kejaksaan Negeri Batam untuk melaksanakan eksekusi pidana.

Namun hingga 9 Desember 2025, salinan atau petikan putusan kasasi terhadap Kompol Satria Nanda dan tiga terdakwa lainnya masih belum turun.

"Jadi salinan putusan kasasi itu belum turun, kan harus diinput dulu dari sana (MA), setelah salinan (putusan) turun baru bisa dilaksanakan eksekusi," jelas Humas PN Batam, Vaviiennes Stuart Wattimena.

Ia menyebutkan bahwa dari total 12 terdakwa, 11 orang mengajukan kasasi, termasuk Kompol Satria Nanda dan Iptu Shigit Sarwo Edhi.

Satu terdakwa, yaitu Azis Martua Siregar, tidak mengajukan kasasi.

Enam dari sebelas terdakwa yang mengajukan kasasi sudah menerima salinan putusan, yakni Ibnu Ma’ruf Rambe, Junaidi Gunawan, Alex Chandra, Arianto, Jaka Surya, dan Fadillah.

Keenam terdakwa tersebut dijatuhi vonis pidana 20 tahun penjara.

Sedangkan salinan putusan untuk Kompol Satria Nanda, Shigit Sarwo Edhi, Wan Rahmat Kurniawan, dan Rahmadi masih dalam proses penyelesaian administrasi.

"Saat ini masih proses administrasi, dalam waktu satu dua hari sudah bisa turun. Kemungkinan minggu-minggu ini sudah bisa dieksekusi," ujarnya.

Kejari Batam Siap Eksekusi Usai Salinan Diterima

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu salinan putusan kasasi sebagai dasar pelaksanaan eksekusi.

"Sampai sekarang masih menunggu salinan putusan tersebut karena dasar melaksanakan eksekusi adalah salinan putusan," jelasnya.

PN Batam memastikan bahwa putusan kasasi akan berkekuatan hukum tetap setelah diterima oleh terdakwa.

Upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali (PK) tidak akan menghambat pelaksanaan eksekusi.

"Artinya eksekusi dapat dilaksanakan walaupun nanti para terdakwa mengajukan peninjauan kembali (PK) sebagai upaya hukum luar biasa yang dimilikinya," ujar Vaviiennes.

Kompol Satria Nanda dan sembilan mantan anggota Subdit I Satresnarkoba Polresta Barelang dinyatakan bersalah menyisihkan barang bukti sabu untuk dijual kembali, dengan dalih membayar sumber informasi pada tahun 2024.

Pada Juni 2025, PN Batam menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Kompol Satria Nanda, Shigit Sarwo Edhi, dan tiga terdakwa lainnya, sementara tujuh terdakwa dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Kejari Batam mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kepri, yang kemudian pada Agustus 2025 memperberat vonis menjadi hukuman mati bagi Kompol Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edhi.

Sebagai respons, 11 terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Pada 24 Oktober 2025, MA menjatuhkan putusan bahwa Kompol Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edhi dijatuhi pidana seumur hidup, sementara sembilan terdakwa lainnya tetap dihukum 20 tahun penjara.

Penulis :
Aditya Yohan