HOME  ⁄  Internasional

PBB Kutuk Keras Rencana Permukiman E1 Israel, Sebut Langgar Hukum Internasional

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

PBB Kutuk Keras Rencana Permukiman E1 Israel, Sebut Langgar Hukum Internasional
Foto: Arsip - Sejumlah warga palestina membawa tiga jenazah kerabat mereka yang tewas dalam serangan pemukim Israel di kota Kafr Malik, Ramallah, Tepi Barat tengah (sumber: Xinhua/Ayman Nobani)

Pantau - Sebuah komite Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Kamis (28/8) menolak keras rencana permukiman E1 Israel di Yerusalem dan menuntut penghentian segera seluruh aktivitas permukiman ilegal.

Rencana Israel Dinilai Ancaman Serius

Biro Komite PBB tentang Pelaksanaan Hak-Hak Rakyat Palestina yang Tidak Dapat Dicabut menyatakan penolakan terhadap rencana pembangunan lebih dari 3.400 unit perumahan di wilayah kritis Yerusalem.

"Rencana ini menyerang inti keberlangsungan wilayah Palestina, sangat membatasi dan melanggar kebebasan bergerak, serta semakin memecah belah dan mengisolasi komunitas Palestina," ungkap komite tersebut, seraya menuntut agar "rencana ilegal ini" dihentikan.

Komite juga menegaskan bahwa Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334 telah menyebut permukiman Israel sebagai "pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional yang menuntut Israel untuk segera dan sepenuhnya menghentikan semua aktivitas permukiman."

Pelanggaran Hukum dan Dampak Politik

Dalam pernyataannya, komite menyoroti bahwa Israel "sama sekali tidak memiliki hak kedaulatan" di wilayah yang diduduki, sebagaimana ditegaskan Mahkamah Internasional dalam pendapat penasihat Juli 2024.

" Dengan memisahkan Yerusalem Timur dari wilayah Tepi Barat lainnya, rencana permukiman ilegal ini membahayakan kelangsungan dan keberadaan Negara Palestina dan semakin mengukuhkan pendudukan ilegal Israel, membuka jalan bagi pemindahan paksa dan perampasan lebih lanjut," lanjut pernyataan itu.

Rencana tersebut bahkan disebut sebagai "perampasan tanah yang terang-terangan" yang merusak konsensus internasional selama puluhan tahun, di tengah situasi ketika "kehadiran masyarakat Palestina di kota itu terancam."

Menutup pernyataannya, komite mendesak tindakan tegas pada Konferensi Internasional Tingkat Tinggi untuk Penyelesaian Damai Masalah Palestina bulan depan, dengan tujuan tetap “terwujudnya hak-hak asasi rakyat Palestina yang tidak dapat dicabut sepenuhnya.”

Penulis :
Leon Weldrick