
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta kuasa hukum aktivis Delpedro Marhaen, Maruf Bajammal, agar bersikap jentelmen dalam menghadapi proses hukum yang tengah berjalan.
Yusril Tekankan Perlawanan Hukum yang Sehat
Permintaan itu disampaikan Yusril menanggapi pernyataan Maruf yang menyebut tim kuasa hukum Delpedro tidak bisa bersikap jentelmen karena penangkapan kliennya dianggap tidak sesuai koridor hukum.
"Perlawanan Anda harus jentelmen. Anda hadapi polisi di jalur hukum. Anda adu argumen dengan polisi, penyidik, dan jaksa. Hadapi di pengadilan," ungkap Yusril.
Ia menilai jika penangkapan memang tidak sesuai koridor hukum, maka langkah tepat adalah melakukan perlawanan hukum.
"Masalahnya, polisi menganggap penangkapan yang mereka lakukan sudah sesuai koridor hukum. Karena ada beda pendapat dengan polisi itulah, maka Anda harus lakukan perlawanan," tambahnya.
Menurut Yusril, mengikuti proses hukum akan membuka ruang bagi publik untuk menilai kekuatan argumen masing-masing pihak.
"Rakyat akan menilai, argumen skala yang lebih kokoh dan lebih meyakinkan; argumen Anda dan tersangka yang Anda bela atau argumen penegak hukum polisi, penyidik, dan jaksa?" tegasnya.
Kuasa Hukum Delpedro Kritik Penangkapan
Sebelumnya, Maruf Bajammal dalam konferensi pers menanggapi pernyataan Yusril dengan menyebut pihaknya sulit bersikap jentelmen karena proses penangkapan Delpedro dinilai tidak sesuai hukum.
Tim kuasa hukum Delpedro juga meminta pemerintah meninjau dan mengevaluasi pihak-pihak yang terlibat dalam penangkapan aktivis tersebut.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menangkap enam tersangka yang diduga terlibat dalam aksi penghasutan serta penyebaran informasi elektronik yang berujung pada kerusuhan dalam unjuk rasa.
Salah satu tersangka adalah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, yang disebut berperan menghasut serta mengajak pelajar dan anak-anak ikut melakukan kerusuhan di sejumlah lokasi unjuk rasa.
- Penulis :
- Shila Glorya
- Editor :
- Tria Dianti