Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Lawatan ke Pakistan, MBS Bebaskan 2.107 Tahanan Islamabad di Arab Saudi

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Lawatan ke Pakistan, MBS Bebaskan 2.107 Tahanan Islamabad di Arab Saudi

Pantau.com - Pangeran Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman telah memerintahkan negara untuk segera membebaskan 2.107 tahanan Pakistan di negaranya, kata Menteri Luar Negeri Pakistan Shah Mahmood Qureshi pada Senin, 17 Februari 2019.

"Pangeran Mahkota Mohammed bin Salman telah setuju untuk membebaskan 2.107 tahanan asal Pakistan di Arab Saudi secara langsung. Kasus yang tersisa akan terus ditinjau. Orang-orang Pakistan menyampaikan terima kasihnya kepada Pangeran Mahkota dalam menanggapi permintaan Perdana Menteri Imran Khan," ucap Qureshi dalam akun Twitternya, seperti dikutip Sputnik, Selasa (19/2/2019).

Baca juga: Kunjungan Asia Mohammed bin Salman Dimulai, Indonesia Masih Tak Masuk List?t

Menurut penyiar Geo TV, Perdana Menteri Pakistan Imran Khan mengangkat isu tahanan Pakistan yang ditahan di Arab Saudi dalam pertemuannya dengan Pangeran Mahkota pada akhir pekan ini.

Pangeran Mahkota pada Minggu, 17 Februari 2019, memulai lawatan ke Asia Selatan dan China dengan terlbih dahulu mengujungi Pakistan selama dua hari, di mana dalam lawatan tersebut menghasilkan kesepakatan antara Riyadh dan Islamabad senilai USD20 miliar.

Dia juga berencana untuk mengunjungi Indonesia dan Malaysia selama turnya, tetapi ditunda, kata pejabat Indonesia dan Malaysia.

Baca juga: Mohammed bin Salman Kunjungi Masjidil Haram, Netizen Sebut Pencitraan

Tidak ada informasi tentang penundaan atau tanggal alternatif yang ditetapkan untuk perjalanan. Namun, Putra Mahkota akan mengunjungi India.

Perjalanan itu dilihat sebagai upaya Putra Mahkota untuk membangun kembali reputasinya setelah pembunuhan kritikus dan jurnalis Saudi Jamal Khashoggi, kata pengamat.

Banyak negara di Barat menyalahkan Pangeran Mohammad atas pembunuhan itu, yang memicu krisis politik terbesar di kerajaan selama satu generasi. Dia membantah terlibat dalam kasus ini.

Penulis :
Noor Pratiwi