
Pantau.com - Pemerintah Inggris akan menerapkan vonis penjara yang lebih berat bagi terpidana teroris dan akan menghentikan pembebasan awal sebagai bagian dari langkah mengatasi terorisme.
Perdana Menteri Boris Johnson berjanji akan melakukan perubahan setelah serangan terjadi di dekat Jembatan London pada November lalu. Pada saat itu, terpidana teroris Usman Khan dibebaskan lebih awal, padahal menewaskan dua orang.
Baca juga: Pangeran Harry dan Meghan Markle Akan Kehilangan Gelar Bangsawan
Khan divonis minimal delapan tahun penjara pada 2012, dengan syarat bahwa dewan pembebasan menilai tingkat bahaya sosok itu terhadap publik sebelum ia dibebaskan. Ia dibebaskan pada Desember 2018 tanpa penafsiran semacam itu.
"Serangan teror yang tak masuk akal di Fishmongers' Hall pada November membenturkan kami dengan beberapa kebenaran yang sulit tentang bagaimana kami menangani pelaku teror," kata Menteri Dalam Negeri Priti Patel melalui pernyataan.
Pemerintahan Boris yang terpilih pada Desember lalu, menyebutkan akan membuat undang-undang antiterorisme baru dalam 100 hari pertamanya.
Baca juga: 9 Nama Kode Rahasia Presiden Amerika Serikat, Siapa Saja Ya?
Undang-undang itu akan memaksa pelanggar berbahaya, yang menerima vonis tambahan, untuk menghabiskan sepanjang waktunya di penjara.
Mereka yang divonis dengan pelanggaran, seperti merencanakan aksi terorisme atau mengarahkan organisasi teroris, akan menghadapi hukuman minimal 14 tahun penjara, kata pemerintah.
Selain itu, pihaknya juga akan meninjau ulang bagaimana pelaku teror akan diperlakukan ketika mereka dibebaskan.
Ayah dari salah satu korban Khan, Jack Merritt (25), yang pekerjaannya berkaitan dengan skema rehabilitasi tahanan, pada saat itu mengatakan putranya akan kecewa melihat kematiannya digunakan untuk membenarkan hukuman yang lebih berat.
- Penulis :
- Adryan N